JAKARTA, KOMPAS.com - Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Hal ini karena jika sampai terlambat satu hari saja maka SIM dinyatakan sudah mati dan tidak bisa diperpanjang. Pemilik SIM harus kembali buat SIM baru.
Baca juga: Bikin Polisi Tidur di Jalan Tak Bisa Asal, Pahami Aturannya
Artinya pemilik SIM harus melakukan pendaftaran penerbitan SIM baru lagi, dan mengikuti ujian teori dan praktik yang merupakan keharusan pembuatan SIM baru.
Untuk melakukan perpanjangan SIM saat ini semalin mudah. Pemohon SIM kini bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Baca juga: SIM Habis saat Lebaran, Dispensasi Bisa Perpanjang Mulai Hari Ini
Pelayanan perpanjangan SIM di Satpas keliling ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Meski demikian tidak semua SIM dapat diperpanjang di pelayanan SIM keliling. SIM B I dan B II umum tidak bisa dilakukan di Satpas keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas.
Berikut jadwal pelayanan Satpas SIM keliling Senin (17/5/2021) di Jakarta:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata & Jalan M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
Jakarta Barat: Mall Citra Land Grogol
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng