Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Polisi Tidur di Jalan Tak Bisa Asal, Pahami Aturannya

Kompas.com - 17/05/2021, 10:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidur atau speed bump adalah alat pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen, aspal, atau material lain yang ditinggikan dan dipasang melintang terhadap badan jalan.

Polisi tidur berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan yang akan lewat demi alasan keamanan. Polisi tidur umum dijumpai di berbagai jalan di Indonesia.

Belum lama ini beredar unggahan di grup Facebook Motuba, Minggu (16/5/2021), mengenai pembuatan polisi tidur yang terlalu tinggi di jalan perdesaan. Beberapa mobil yang lewat pun harus pasrah sasis mobilnya tergesek oleh polisi tidur.

Baca juga: Arus Balik Lebaran, Tarif PO New Shantika ke Jakarta Tembus Rp 600.000

 

Dari sisi hukum, ternyata pembuatan polisi tidur tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada regulasi yang mengaturnya agar polisi tidur tidak mencelakakan pengguna jalan.

Dilansir dari Kompas.com, Pitra Setiawan selaku Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, aturan mengenai pembuatan polisi tidur tertuang dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018. Namun, Permenhub tersebut hanya mengatur untuk kelas jalan nasional.

Lantas untuk pembuatan polisi tidur di kelas jalan lokal seperti di perkampungan, maka aturannya mengacu pada Perda setempat.

Baca juga: MotoGP Perancis, Marquez Sampai Jatuh 2 Kali dan Gagal Finish

Ilustrasi polisi tidur sesuai ketentuanbarcoproducts.com Ilustrasi polisi tidur sesuai ketentuan

Sebagai contoh, regulasi pembuatan polisi tidur di DKI Jakarta diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Secara teknis, dalam membuat polisi tidur harus mematuhi standar ukuran yang telah ditetapkan. Dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018, berikut detail spesifikasi polisi tidur yang sudah ditetapkan:

  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
  • Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau