Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Usai Lebaran Polisi Juga Sekat Kendaraan yang Masuk Jakarta | Berikut Prosedur Pengajuan SIKM

Kompas.com - 07/05/2021, 06:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Setelah lama dinanti, akhirnya duet Daihatsu Rocky dan Toyota Raize resmi mengaspal di Indonesia. Kedua mobil tersebut pun menjadi pilihan baru di segmen low sport utility vehicle (LSUV) atau SUV murah.

Menariknya, mulai Mei 2021, Nissan yang lebih dulu bermain di segmen SUV murah lewat Magnite mulai mengerek harga jual. Kenaikan tergolong signifikan, yakni Rp 6 juta tiap varian.

Baik Rocky maupun Raize hadir dengan mesin turbo 1.000 cc tiga silinder. Sedangkan untuk varian 1.200 cc dikabarkan akan menyusul pada semester kedua 2021.

Baca juga: Rocky dan Raize Hadir, Nissan Kerek Harga Magnite

4. Berlaku Hari Ini, Mudik ke Solo Siap-siap Kendaraan Diputar Balik

Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang larangan mudik yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui pergerakan manusia pada saat mudik.

Beberapa pemerintah daerah melakukan upaya untuk mencegah pergerakan mudik, salah satu upaya yang dilakukan adalah penyekatan dengan membuat pos pengamanan mudik yang didirikan di perbatasan tiap wilayah daerah.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Mudik ke Solo Siap-siap Kendaraan Diputar Balik

5. Begini Prosedur Lengkap Pengajuan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku

Langkah-langkah pengajuan SIKM secara online melalui situs Jakevo.Tangkapan Layar Langkah-langkah pengajuan SIKM secara online melalui situs Jakevo.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 mengenai prosedur pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama masa larangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021.

Seperti diketahui, meski mudik Lebaran dilarang, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak atau darurat, melakukan perjalanan ke luar kota dan bukan untuk mudik, dengan mengantongi SIKM.

Dalam Kepgub dijelaskan bahwa penerbitan SIKM hanya diberikan kepada orang yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik. Kriteria kebutuhannya sebagai berikut:

Baca juga: Begini Prosedur Lengkap Pengajuan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau