JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah resmi melakukan pelarangan aktivitas mudik lebaran tahun ini, selama 6-17 Mei 2021.
Sejalan dengan hal tersebut, berbagai upaya tengah dilakukan seperti menghadirkan sejumlah titik penyekatan dari Jawa-Bali sampai Sumatra Utara.
Tak sampai disana, ketika masa larangan mudik berakhir, polisi rupanya akan tetap melakukan penyekatan. Terutama, untuk mencegah warga yang mudik untuk kembali masuk wilayah Ibu Kota.
Selain itu, artikel tata cara pembuatan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta pun diminati pembaca. Sebab, surat itu menjadi salah satu dokumen penting melakukan mobilitas selama larangan mudik.
Tetapi, hanya golongan masyarakat tertentu yang diberikan dengan kebutuhan mendesak.
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis, 6 Mei 2021:
1. Ingat, Usai Lebaran Polisi Juga Sekat Kendaraan yang Masuk Jakarta
Mulai Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021, polisi bakal mencegah masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh dari Jakarta ke daerah lainnya.
Ketika masa larangan mudik berakhir, polisi rupanya akan tetap melakukan penyekatan. Utamanya untuk mencegah masyarakat yang mudik untuk kembali masuk wilayah Ibu Kota.
"Kemudian setelah tanggal 17 Mei nanti ada langkah yang ketiga adalah pengamanan pascamudik,” ujar Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Arief Sulistyanto, dalam tayangan langsung yang disiarkan YouTube FMB9ID IKP, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Ingat, Usai Lebaran Polisi Juga Sekat Kendaraan yang Masuk Jakarta
2. Kejar-kejaran di Jalan Tol, Dua Mobil Ini Nyaris Dihantam Trailer
Terjadi perisitiwa kejar-kejaran dua mobil di ruas Tol Buah Batu, Padalarang, Cileunyi, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021). Aksi tersebut tertangkap kamera dan diunggah kun instagram Warung Jurnalis.
Pada rekaman tersebut, terlihat kedua mobil yang saling bersenggolan dan mepet satu dengan yang lain.
Bahkan, keduanya melakukan manuver berbahaya pindah jalur secara tiba-tiba, sehingga nyaris dihantam truk trailer dari arah belakang. Sayangnya, tidak dijelaskan bagaimana awal mula terjadi atau penyebabnya.
Baca juga: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Dua Mobil Ini Nyaris Dihantam Trailer
3. Rocky dan Raize Hadir, Nissan Kerek Harga Magnite
Setelah lama dinanti, akhirnya duet Daihatsu Rocky dan Toyota Raize resmi mengaspal di Indonesia. Kedua mobil tersebut pun menjadi pilihan baru di segmen low sport utility vehicle (LSUV) atau SUV murah.
Menariknya, mulai Mei 2021, Nissan yang lebih dulu bermain di segmen SUV murah lewat Magnite mulai mengerek harga jual. Kenaikan tergolong signifikan, yakni Rp 6 juta tiap varian.
Baik Rocky maupun Raize hadir dengan mesin turbo 1.000 cc tiga silinder. Sedangkan untuk varian 1.200 cc dikabarkan akan menyusul pada semester kedua 2021.
Baca juga: Rocky dan Raize Hadir, Nissan Kerek Harga Magnite
4. Berlaku Hari Ini, Mudik ke Solo Siap-siap Kendaraan Diputar Balik
Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang larangan mudik yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui pergerakan manusia pada saat mudik.
Beberapa pemerintah daerah melakukan upaya untuk mencegah pergerakan mudik, salah satu upaya yang dilakukan adalah penyekatan dengan membuat pos pengamanan mudik yang didirikan di perbatasan tiap wilayah daerah.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Mudik ke Solo Siap-siap Kendaraan Diputar Balik
5. Begini Prosedur Lengkap Pengajuan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 mengenai prosedur pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama masa larangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021.
Seperti diketahui, meski mudik Lebaran dilarang, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak atau darurat, melakukan perjalanan ke luar kota dan bukan untuk mudik, dengan mengantongi SIKM.
Dalam Kepgub dijelaskan bahwa penerbitan SIKM hanya diberikan kepada orang yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik. Kriteria kebutuhannya sebagai berikut:
Baca juga: Begini Prosedur Lengkap Pengajuan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.