Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Usai Lebaran Polisi Juga Sekat Kendaraan yang Masuk Jakarta | Berikut Prosedur Pengajuan SIKM

Kompas.com - 07/05/2021, 06:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah resmi melakukan pelarangan aktivitas mudik lebaran tahun ini, selama 6-17 Mei 2021.

Sejalan dengan hal tersebut, berbagai upaya tengah dilakukan seperti menghadirkan sejumlah titik penyekatan dari Jawa-Bali sampai Sumatra Utara.

Tak sampai disana, ketika masa larangan mudik berakhir, polisi rupanya akan tetap melakukan penyekatan. Terutama, untuk mencegah warga yang mudik untuk kembali masuk wilayah Ibu Kota.

Selain itu, artikel tata cara pembuatan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta pun diminati pembaca. Sebab, surat itu menjadi salah satu dokumen penting melakukan mobilitas selama larangan mudik.

Tetapi, hanya golongan masyarakat tertentu yang diberikan dengan kebutuhan mendesak.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis, 6 Mei 2021:

1. Ingat, Usai Lebaran Polisi Juga Sekat Kendaraan yang Masuk Jakarta

Wakil Bupati Sumedang berikan penjelasan terkait larangan mudik kepada warga Purwakarta yang berusaha masuk Jatinangor via Subang, Kamis (6/5/2021). AAM AMINULLAH/KOMPAS.comKOMPAS.COM/AAM AMINULLAH Wakil Bupati Sumedang berikan penjelasan terkait larangan mudik kepada warga Purwakarta yang berusaha masuk Jatinangor via Subang, Kamis (6/5/2021). AAM AMINULLAH/KOMPAS.com

Mulai Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021, polisi bakal mencegah masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh dari Jakarta ke daerah lainnya.

Ketika masa larangan mudik berakhir, polisi rupanya akan tetap melakukan penyekatan. Utamanya untuk mencegah masyarakat yang mudik untuk kembali masuk wilayah Ibu Kota.

"Kemudian setelah tanggal 17 Mei nanti ada langkah yang ketiga adalah pengamanan pascamudik,” ujar Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Arief Sulistyanto, dalam tayangan langsung yang disiarkan YouTube FMB9ID IKP, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Ingat, Usai Lebaran Polisi Juga Sekat Kendaraan yang Masuk Jakarta

2. Kejar-kejaran di Jalan Tol, Dua Mobil Ini Nyaris Dihantam Trailer

Ilustrasi mengemudiSHUTTERSTOCK Ilustrasi mengemudi

Terjadi perisitiwa kejar-kejaran dua mobil di ruas Tol Buah Batu, Padalarang, Cileunyi, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021). Aksi tersebut tertangkap kamera dan diunggah kun instagram Warung Jurnalis.

Pada rekaman tersebut, terlihat kedua mobil yang saling bersenggolan dan mepet satu dengan yang lain.

Bahkan, keduanya melakukan manuver berbahaya pindah jalur secara tiba-tiba, sehingga nyaris dihantam truk trailer dari arah belakang. Sayangnya, tidak dijelaskan bagaimana awal mula terjadi atau penyebabnya.

Baca juga: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Dua Mobil Ini Nyaris Dihantam Trailer

3. Rocky dan Raize Hadir, Nissan Kerek Harga Magnite

Nissan Magnite jadi model terbaru SUV di Indonesia. Pengujian berkendara harian dilakukan Kompas.com selama beberapa waktu. Nissan Magnite jadi model terbaru SUV di Indonesia. Pengujian berkendara harian dilakukan Kompas.com selama beberapa waktu.

Setelah lama dinanti, akhirnya duet Daihatsu Rocky dan Toyota Raize resmi mengaspal di Indonesia. Kedua mobil tersebut pun menjadi pilihan baru di segmen low sport utility vehicle (LSUV) atau SUV murah.

Menariknya, mulai Mei 2021, Nissan yang lebih dulu bermain di segmen SUV murah lewat Magnite mulai mengerek harga jual. Kenaikan tergolong signifikan, yakni Rp 6 juta tiap varian.

Baik Rocky maupun Raize hadir dengan mesin turbo 1.000 cc tiga silinder. Sedangkan untuk varian 1.200 cc dikabarkan akan menyusul pada semester kedua 2021.

Baca juga: Rocky dan Raize Hadir, Nissan Kerek Harga Magnite

4. Berlaku Hari Ini, Mudik ke Solo Siap-siap Kendaraan Diputar Balik

Petugas memutar balik kendaraan yang hendak menuju Cianjur di kawasan Jembatan Citarum yang merupakan wilayah perbatasan antara Cianjur dan Bandung Barat, Kamis (6/5/2021). Para pengendara yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 langsung diputar balik.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Petugas memutar balik kendaraan yang hendak menuju Cianjur di kawasan Jembatan Citarum yang merupakan wilayah perbatasan antara Cianjur dan Bandung Barat, Kamis (6/5/2021). Para pengendara yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 langsung diputar balik.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang larangan mudik yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui pergerakan manusia pada saat mudik.

Beberapa pemerintah daerah melakukan upaya untuk mencegah pergerakan mudik, salah satu upaya yang dilakukan adalah penyekatan dengan membuat pos pengamanan mudik yang didirikan di perbatasan tiap wilayah daerah.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Mudik ke Solo Siap-siap Kendaraan Diputar Balik

5. Begini Prosedur Lengkap Pengajuan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku

Langkah-langkah pengajuan SIKM secara online melalui situs Jakevo.Tangkapan Layar Langkah-langkah pengajuan SIKM secara online melalui situs Jakevo.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 mengenai prosedur pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama masa larangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021.

Seperti diketahui, meski mudik Lebaran dilarang, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak atau darurat, melakukan perjalanan ke luar kota dan bukan untuk mudik, dengan mengantongi SIKM.

Dalam Kepgub dijelaskan bahwa penerbitan SIKM hanya diberikan kepada orang yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik. Kriteria kebutuhannya sebagai berikut:

Baca juga: Begini Prosedur Lengkap Pengajuan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com