SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, sebelum masa berlakunya habis.
Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan tepat waktu, maka SIM tersebut akan dinyatakan tidak berlaku atau mati, dan untuk mendapatkan kembali hak mengemudi, pemohon harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal.
Untuk itu, penting bagi pemegang SIM, khususnya jenis B1 dan B2 yang digunakan untuk kendaraan bermotor berat atau angkutan umum dan barang, melakukan perpanjangan SIM tepat waktu.
Baca juga: BAIC Indonesia Siap Luncurkan BJ80 Mirip Mercedes-Benz G-Class
Hingga Mei 2025, tarif perpanjangan SIM B mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Disebutkan biaya perpanjangan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 80.000. Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya psikologi dan tes RIKKES jasmani yang biayanya mengikuti tarif klinik dipilih.
Kemudian, untuk syarat dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM B1 dan B2 meliputi:
Baca juga: Gugatan Ditolak, BYD Indonesia Angkat Suara Soal Sengketa Merek Denza
Sebagai informasi, SIM B1 dan B1 Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan penumpang atau barang perseorangan maupun umum dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Sementara, SIM B2 dan B2 Umum untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.