Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak, BYD Indonesia Angkat Suara Soal Sengketa Merek Denza

Kompas.com - 05/05/2025, 11:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BYD Indonesia angkat suara mengenai kekalahannya dalam sengketa merek Denza melawan PT Worcas Nusantara Abadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan, menyampaikan pihaknya menghormati putusan hukum tetapi menegaskan bahwa persoalan belum sepenuhnya berakhir.

"Mengenai kasus kepemilikan brand nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum pengadilan di Indonesia," kata dia, Minggu (4/5/2025).

Baca juga: Sengketa Nama Merek Denza, Gugatan BYD Ditolak PN Jakarta Pusat

Pada PEVS 2025, booth BYD dan DENZA menempati satu area seluas 800 m² yang terintegrasi di Hall B3, booth A5.Foto: KOMPAS.com/Gilang Pada PEVS 2025, booth BYD dan DENZA menempati satu area seluas 800 m² yang terintegrasi di Hall B3, booth A5.

"Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, dimana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikan nya ke pihak lain. Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai. Untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal," kata Luther.

Dengan kata lain, BYD Indonesia mengindikasikan bahwa langkah hukum lanjutan masih akan ditempuh, terutama karena muncul fakta adanya peralihan hak merek dari pihak tergugat ke pihak ketiga.

Diketahui, berdasarkan putusan perkara nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, peralihan hak merek ini dilakukan pada 10 September 2024 oleh Roysevelt selaku Direksi PT Worcas Nusantara Abadi kepada Adi Rejono sebagai Direktur PT Raden Reza Adi atau disingkat PT DENZA.

"Berdasarkan bukti surat bertanda T-3 berupa print-out dari situs Wold Intellectual Property Organization (Wipo), diperoleh fakta bahwa merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306, dikelas 12 telah beralih kepemilikan kepada pihak lain yaitu PT Raden Denza Adi," demikian salah satu poin putusan perkara itu.

Baca juga: Strategi Chery Hadapi Perang Dagang AS-China

BYD Indonesia resmikan 4 pembukaan diler baru Denza.Foto: BYD BYD Indonesia resmikan 4 pembukaan diler baru Denza.

Adapun pendaftaran awal atas merek Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi sendiri dilakukan pada 3 Juli 2023 dengan perlindungan hukum berlaku hingga 3 Juli 2033.

Sementara BYD Company Limited, baru mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024 (nomor permohonan M0020241803820), beberapa bulan sebelum resmi memasarkan produk Denza D9 pada 22 Januari 2025.

Oleh karena itu, BYD menuntut pembatalan pendaftaran merek Denza atas nama PT Worcas Nusantara Abadi dengan alasan adanya itikad tidak baik. 

Untuk memperkuat gugatannya, perseroan menyajikan bukti merek Denza sudah dikenal dan diakui berada di bawah naungan BYD Motor Company secara global. Pengakuan itu tertulis di Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional Tiongkok (CNIPA) pada tahun 2018 dan 2012.

Selain di negara asal, merek dan variannya juga sudah didaftarkan di berbagai negara di dunia meliputi Inggris, Tanzania, San Martin, Lebanon, Kuwait, Eropa, Republik Dominika, Djibouti, Bonaire, Sint Eustatius, sampai Kosta Rika dan Anguila untuk melindungi jenis barang dan jasa dalam kelas 12 dan 37.

Namun, majelis hakim menolak gugatan BYD. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pendaftaran di yurisdiksi asing tidak serta merta menjadikan merek itu diakui atau dilindungi secara hukum di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan prinsip teritorialitas, di mana perlindungan merek hanya berlaku di negara tempat merek tersebut didaftarkan.

Baca juga: Peran 5G dalam Perkembangan Mobil Listrik di Indonesia

BYD di PEVS 2025KOMPAS.com/Ruly Kurniawan BYD di PEVS 2025

"Meskipun Penggugat (BYD) mengklaim mereknya telah terdaftar di lebih dari 100 negara, pendaftaran di yurisdiksi asing tidak secara otomatis menjadikan suatu merek dikenal, diakui, atau memperoleh perlindungan hukum di Indonesia," tulis ketetapan tersebut.

Majelis juga menegaskan bahwa sistem hukum merek di Indonesia menganut prinsip first-to-file, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek, yang menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah resmi didaftarkan.

Lebih lanjut, hakim menilai bahwa tidak ditemukan bukti kuat bahwa pendaftaran merek oleh PT Worcas Nusantara Abadi dilakukan dengan itikad buruk. 

Oleh karenanya, gugatan BYD ditolak sepenuhnya karena kesalahan dalam menentukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab (error in persona).

Perusahaan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000, yang meliputi biaya pendaftaran, proses, panggilan sidang, PNBP panggilan, materai, dan redaksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau