Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendala Balik Nama dan Mutasi Mobil Bekas yang Harus Dihindari

Kompas.com - 05/05/2025, 10:42 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat membeli mobil bekas, banyak orang masih bingung membedakan antara proses balik nama dan mutasi kendaraan.

Keduanya memang sama-sama melibatkan perubahan identitas kepemilikan, tetapi ada perbedaan penting dalam prosedur dan konteksnya.

Konsumen perlu mengetahui perbedaan ini untuk menghindari kendala administratif di kemudian hari, terutama jika membeli kendaraan dari luar daerah.

Baca juga: Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Menurut Thung Andi Supriadi, pemilik showroom Rendani Mobil, balik nama adalah proses penggantian nama pemilik kendaraan pada dokumen resmi, seperti STNK dan BPKB, tanpa memindahkan domisili kendaraan.

Proses ini umum dilakukan ketika kendaraan bekas dibeli dari penjual yang masih berada dalam satu wilayah hukum Samsat yang sama.

Potret aktivitas masyarakat Kota Sukabumi saat berada di Samsat untuk membayar pajak dan mengurus balik nama kendaraan bermotor. Kamis (20/3/2025)KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH Potret aktivitas masyarakat Kota Sukabumi saat berada di Samsat untuk membayar pajak dan mengurus balik nama kendaraan bermotor. Kamis (20/3/2025)

“Kalau balik nama itu cukup dilakukan di Samsat tempat kendaraan terdaftar. Misalnya, sama-sama Jakarta, ya enggak perlu mutasi. Cukup balik nama saja, ganti nama pemilik, STNK dan BPKB-nya tetap sama domisilinya,” kata Andi kepada Kompas.com, Minggu (4/5/2025).

Sementara itu, mutasi dilakukan ketika kendaraan berpindah kepemilikan lintas wilayah, seperti dari Bekasi ke Jakarta atau dari Jawa Timur ke Jawa Barat.

Proses mutasi melibatkan pencabutan berkas dari Samsat asal dan registrasi ulang di Samsat tujuan.

Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Uji Coba Bus Listrik PO Sumber Alam Jogja-Jakarta

“Mutasi itu semacam pindah rumah buat kendaraan. Jadi mobilnya dikeluarkan dulu dari wilayah lama, baru didaftarkan ulang di tempat yang baru. Biasanya sih yang agak ribet karena harus ngurus surat jalan, gesek nomor rangka dan mesin, sampai bayar pajak di tempat baru,” jelas Andi.

Andi menambahkan, mutasi sering kali memakan waktu dan biaya lebih besar ketimbang balik nama biasa.

Oleh karena itu, pembeli kendaraan bekas dari luar kota disarankan untuk memastikan proses mutasi sudah beres atau setidaknya ada transparansi soal dokumen.

Ia juga menyarankan agar calon pembeli mobil bekas memperhatikan status pajak dan kelengkapan surat kendaraan sebelum memutuskan transaksi.

Proses balik nama maupun mutasi akan lebih mudah jika dokumen kendaraan dalam keadaan lengkap dan tidak menunggak pajak.

“Kalau bisa, dari awal sudah tanya: ini mobil luar daerah atau bukan? Suratnya lengkap enggak? Pajak hidup enggak? Soalnya itu nanti ngaruh ke proses balik nama atau mutasi,” kata Andi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau