Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Mudik ke Solo Siap-siap Kendaraan Diputar Balik

Kompas.com - 06/05/2021, 07:42 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang larangan mudik yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui pergerakan manusia pada saat mudik.

Beberapa pemerintah daerah melakukan upaya untuk mencegah pergerakan mudik, salah satu upaya yang dilakukan adalah penyekatan dengan membuat pos pengamanan mudik yang didirikan di perbatasan tiap wilayah daerah.

Baca juga: Buat Lebaran, Cek Harga Motor Bebek Mei 2021

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, Satlantas Kota Solo akan menyiapkan pos pantau pergerakan arus mudik yang akan lebih diperketat mulai 6-17 Mei 2021.

Plang larangan mudik lebaran 2021 yang dipasang di bunderan Cepu 8 TMC Cianjur, Jawa Barat. Terkait adanya kebijakan larangan mudik tersebut akan dilakukan penyekatan di semua wilayah perbatasan Cianjur pada 6-17 Mei 2021.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Plang larangan mudik lebaran 2021 yang dipasang di bunderan Cepu 8 TMC Cianjur, Jawa Barat. Terkait adanya kebijakan larangan mudik tersebut akan dilakukan penyekatan di semua wilayah perbatasan Cianjur pada 6-17 Mei 2021.

"Akan kita mulai penyekatan, untuk kendaraan dengan pelat luar daerah akan kita suruh putar balik," kata Adhytia kepada Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Naik Motor ke Lampung, Wanita Ini Menangis Saat Diminta Putar Balik

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid19 nomor 13 tahun 2021, ada beberapa kategori yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kepentingan nonmudik antara lain:

  • Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
  • Kunjungan keluarga sakit.
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
  • Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
  • Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
  • Pelayanan kesehatan darurat.

Perjalanan nonmudik harus dilengkapi dengan syarat tertentu yakni, pelaku perjalanan yang masuk dalam daftar diatas harus memiliki print out atau cetakan surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan membawa hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19.

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Kemenhub juga memperbolehkan perjalanan yang masih dalam satu wilayah aglomerasi. Dalam ketentuan wilayah aglomerasi tersebut, wilayah Solo Raya termasuk dalam wilayah aglomerasi yang diperbolehkan melakukan perjalanan antar wilayah.

Baca juga: Pol Espargaro Kecewa dengan Strategi Honda di MotoGP

Aglomerasi wilayah Solo Raya meliputi Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sragen.

Meskipun diperbolehkan melakukan perjalanan dalam wilayah aglomerasi, Polresta Surakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mengurangi pergerakan antar wilayah demi kebaikan bersama.

Baca juga: Pakai Rental Mobil, Bagaimana jika Terjadi Kecelakaan di Jalan

"Untuk yang berada di wilayah aglomerasi, kita tetap mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi pergerakan," ucap Adhytia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com