SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang larangan mudik yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui pergerakan manusia pada saat mudik.
Beberapa pemerintah daerah melakukan upaya untuk mencegah pergerakan mudik, salah satu upaya yang dilakukan adalah penyekatan dengan membuat pos pengamanan mudik yang didirikan di perbatasan tiap wilayah daerah.
Baca juga: Buat Lebaran, Cek Harga Motor Bebek Mei 2021
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, Satlantas Kota Solo akan menyiapkan pos pantau pergerakan arus mudik yang akan lebih diperketat mulai 6-17 Mei 2021.
"Akan kita mulai penyekatan, untuk kendaraan dengan pelat luar daerah akan kita suruh putar balik," kata Adhytia kepada Kompas.com, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Naik Motor ke Lampung, Wanita Ini Menangis Saat Diminta Putar Balik
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid19 nomor 13 tahun 2021, ada beberapa kategori yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kepentingan nonmudik antara lain:
Perjalanan nonmudik harus dilengkapi dengan syarat tertentu yakni, pelaku perjalanan yang masuk dalam daftar diatas harus memiliki print out atau cetakan surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan membawa hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19.
Kemenhub juga memperbolehkan perjalanan yang masih dalam satu wilayah aglomerasi. Dalam ketentuan wilayah aglomerasi tersebut, wilayah Solo Raya termasuk dalam wilayah aglomerasi yang diperbolehkan melakukan perjalanan antar wilayah.
Baca juga: Pol Espargaro Kecewa dengan Strategi Honda di MotoGP
Aglomerasi wilayah Solo Raya meliputi Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sragen.
Meskipun diperbolehkan melakukan perjalanan dalam wilayah aglomerasi, Polresta Surakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mengurangi pergerakan antar wilayah demi kebaikan bersama.
Baca juga: Pakai Rental Mobil, Bagaimana jika Terjadi Kecelakaan di Jalan
"Untuk yang berada di wilayah aglomerasi, kita tetap mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi pergerakan," ucap Adhytia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.