JAKARTA, KOMPAS.com - Mutasi kendaraan wajib dilakukan jika pemilik kendaraan akan pindah domisili secara permanen. Saat kendaraan beserta pemiliknya sudah pindah domisili, berkas-berkasnya pun juga harus di-update.
Bagi sebagian orang, mengurus mutasi kendaraan jadi urusan yang memakan waktu. Namun sebenarnya prosedur untuk mutasi kendaraan tidak serumit yang dibayangkan.
Saat akan melakukan mutasi, berikut berkas-berkas yang diperlukan:
STNK asli dan salinannya
BPKB asli dan salinannya
KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya
Kuitansi pembelian motor (materai Rp 6.000)
Cek fisik kendaraan
Baca juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Normal
Untuk alur mutasi kendaraan, berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan:
Datang ke kantor Samsat domisili asal sesuai dengan BPKB kendaraan terkait didaftarkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.