Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Biaya, Cara dan Syarat Mutasi Sepeda Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mutasi kendaraan wajib dilakukan jika pemilik kendaraan akan pindah domisili secara permanen. Saat kendaraan beserta pemiliknya sudah pindah domisili, berkas-berkasnya pun juga harus di-update.

Bagi sebagian orang, mengurus mutasi kendaraan jadi urusan yang memakan waktu. Namun sebenarnya prosedur untuk mutasi kendaraan tidak serumit yang dibayangkan.

Saat akan melakukan mutasi, berikut berkas-berkas yang diperlukan:

STNK asli dan salinannya

BPKB asli dan salinannya

KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya

Kuitansi pembelian motor (materai Rp 6.000)

Cek fisik kendaraan

Untuk alur mutasi kendaraan, berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan:

Datang ke kantor Samsat domisili asal sesuai dengan BPKB kendaraan terkait didaftarkan.

Lakukan cek fisik dengan meminta petugas untuk menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan. Usahakan untuk datang pagi saat Samsat baru buka agar tidak perlu mengantri lama. 

Selanjutnya, berkas-berkas tersebut diverifikasi dan dilegalisir di loket verifikasi yang umumnya berada dekat dengan lokasi cek fisik kendaraan.

Lalu bawa ke bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan. Petugas akan meminta untuk pengisian formulir mutasi.

Setelah semua berkas diisi dengan lengkap, bayar biaya mutasi sepeda motor.

Nantinya petugas akan memberikan tanda terima pembayaran sebagai bukti pengambilan berkas. Petugas akan memberi tahu berapa lama berkas akan diproses.

Setelah semua proses selesai, kembali ke kantor Samsat dan tunggu untuk dipanggil petugas untuk pengambilan fiskal dan berkas kendaraan tersebut.

Proses terakhir adalah mendaftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat daerah yang akan dituju.

Besaran biaya yang perlu dikeluarkan untuk mutasi kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenai biaya sebesar Rp 150.000 per penerbitan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/29/145100315/ini-biaya-cara-dan-syarat-mutasi-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke