JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai sepeda motor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang masih berlaku. Sebelum habis masa berlakunya, sebaiknya SIM C sudah diperpanjang.
Sebab, SIM C yang habis masa berlakunya sudah tidak dapat diperpanjang lagi. Pemilik SIM harus membuat ulang dengan mekanisme dan biaya seperti pembuatan SIM baru.
Baca juga: Korlantas Polri Bakal Hadirkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online
Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Sementara untuk masa berlaku, tetap 5 tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Maka itu, penting bagi setiap pemilik SIM C untuk teliti dan mengingat kapan harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Bikin SIM untuk Penyandang Disabilitas
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.
Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.
Tapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Untuk persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan, tiap orang harus membawa SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.