JAKARTA, KOMPAS.com – Memiliki kendaraan baik motor dan mobil di Indonesia tentunya memakai pelat nomor di bagian depan dan belakang kendaraan.
Pelat ini fungsinya sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.
Pelat yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya. Biasanya di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya.
Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar.
Jika masa berlaku pelat nomor sudah lewat, tentu pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang baru. Lalu berapa biaya resmi dari pembuatan plat nomor baru?
Baca juga: Hasil Moto2 Qatar; Sam Lowes Podium, Mas Bo Tembus 10 Besar
petugas melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan pajak lima tahunan di kantor Samsat Kota Solo
Berbeda dengan membayar pajak tahunan, ketika ingin mengganti pelat nomor lima tahunan, ada tambahan prosedur.
Seperti membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca juga: Enggak Nurut Istri, Pria Ini Kena Tilang karena Ngebut di Jalan Tol
Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Biaya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.