JAKARTA, KOMPAS.com - Memilih pelat nomor atau nopol sendiri tidak hanya akan diberlakukan bagi pemilik kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor) baru saja.
Lebih luas lagi, semua kendaraan yang melakukan perpindahan lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor atau mutasi dan balik nama bisa melakukannya. Sebagaimana dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Senin (15/7/2019).
"Berlaku untuk semuanya (memilih nopol sendiri), baik yang berpindah wilayah maupun balik nama," jelas Refdi.
Namun aturan baru tersebut belum bisa ditentukan waktu pelaksanaannya. Saat ini pihak Korlantas masih merancang konsepnya dengan koordinasi pihak terkait.
Baca Juga : Beli Kendaraan Bisa Pilih Nopol Sendiri
"Betul (aturan memilih nopol sendiri), sekarang kita sedang konsepkan, pilot project-nya. Harapan kita agar bisa segera diterapkan sehingga masyarakat bisa menentukan nomor polisinya sendiri," kata Refdi.
Pekan lalu, Kakorlantas menggelar rapat bersama jajaran dan mitra kerja untuk membahas berbagai aturan dan kebijakan, salah satunya terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Baca juga: Cara Urus Pajak STNK Mati
Disebutkan, nantinya masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor bisa memilih nomor polisinya sendiri dengan terlebih dahulu melihat nomor pilihan secara online.
"Nomor dipilih secara online, contoh ditandai dengan warna misal merah itu sudah digunakan, kuning dalam proses, dan hijau bisa digunakan atau diambil. Ini akan meminimalisir terjadinya penyimpangan," kata Refdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.