Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Bagi Pengguna Kendaraan yang Pakai Rotator Masih Terlalu Lemah

Kompas.com - 26/03/2021, 11:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan pribadi terutama mobil semakin banyak yang menggunakan lampu jenis rotator, strobo, hingga memasang sirene.

Padahal, secara aturan jelas dilarang karena aksesori tersebut boleh dipakai oleh instansi terkait seperti polisi, mobil pemadam kebakaran, hingga ambulans.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih spesifik pada pasal 59, berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu biru untuk kepolisan, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana.

Baca juga: Mobil dengan Plat Nomor Dewa Tidak Bisa Sembarangan Pakai Rotator

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, mengenai penertiban soal pelanggaran kendaraan yang menggunakan rotator, strobo dan sirene adalah ranahnya pemerintah.

Iring-iringan mobil kepresiden, Joko Widodo meninggalkan Komplek Parlemen setelah pelantikan presiden dan wakil presiden di Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Iring-iringan mobil kepresiden, Joko Widodo meninggalkan Komplek Parlemen setelah pelantikan presiden dan wakil presiden di Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

“Dalam aturan sebetulnya juga sudah jelas bahwa kendaraan sipil dengan pelat RFS, RFD dan sebagainya itu tidak boleh menggunakan strobo atau sirene. Karena mereka tidak dilindungi dengan Undang-undang. Tidak ada payung hukumnya,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2021).

Namun Jusri menilai, sanksi untuk pelanggaran penggunaan strobo atau sirene di jalan ini masih terlalu lemah.

Menurutnya, unuk menertibkan pelanggar seperti itu, sanksi yang diberikan harus lebih berat.

Baca juga: Aturan Konversi Motor Bensin ke Tenaga Listrik Mulai Sosialisasi

“Untuk mereka yang menggunakan, sanksinya hanya Rp 250.000, siapa pun juga bisa bayar. Sayangnya, untuk merubah itu membutuhkan waktu yang panjang dan biaya yang besar,” katanya.

Untuk diketahui, bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tesebut dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau