Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Pengawalan Polisi, Mobil Pelat Nomor Dewa Tak Sakti Lagi

Kompas.com - 26/03/2021, 11:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca juga: Ini Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene di Jalan Raya

Pada lembar Penjelasan atas peraturan di atas, yang dimaksud dengan keadaan darurat pada huruf a adalah di mana sebagaian atau seluruh jalan lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas atau pekerjaan pemeliharaan.

Sementara huruf b, kendaraan boleh berhenti darurat jika mogok menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.

Siapa pun yang melanggar aturan di atas dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau