Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Tilang Mobil Pelat RFS dan Sejenisnya jika Langgar Aturan

Kompas.com - 25/03/2021, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap ditemui beberapa kendaraan berpelat hitam dengan awalan RF melaju seenaknya dan tidak mematuhi aturan lalu lintas. Bahkan ada juga yang dilengkapi dengan rotator atau strobo, serta dikawal petugas.

Hal ini tentu membuat pengendara lain geram, sebab pada dasarnya seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.

Berkaca dari kondisi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya serius menanggapi permasalahan ini. Pihaknya menjamin akan menindak tegas pemilik pelat RF yang seenaknya di jalanan.

Baca juga: Kenali Dua Tipe Sistem Rem Bus Agar Bisa Cegah Rem Blong

“Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari NTMCPolri, Rabu (24/3/2021).

Sambodo menjelaskan, ada beberapa macam kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan raya.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar tujuh kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor  ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019).KOMPAS.com/Gilang Pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019).

Di antaranya seperti ambulans yang membawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan.

“Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan. Itu bunyi UU-nya. Selain 7 itu, tidak boleh boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” katanya.

Baca juga: Konsep Motor Listrik Canggih, Bisa Jenihkan Udara dan Ngecas Nirkabel

Hal yang sama berlaku untuk rotator. Sambodo juga menjelaskan klasifikasinya sesuai UU yang berlaku.

Kendaraan itu antara lain, pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning.

Lalu kendaraan dinas Polri dengan warna biru. Maka ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.

Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine Twitter/TMCPoldaMetro Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine

“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” ucap Sambodo.

Setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapat prioritas jalan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com