JAKARTA,KOMPAS.com - Kehilangan kendaraan di area parkir masih menjadi kekhawatiran utama masyarakat, terlebih saat sistem parkir makin canggih namun pengawasan minim.
Kasus terbaru kembali menyoroti pentingnya tanggung jawab pengelola parkir, terutama di titik masuk dan keluar yang tidak lagi dijaga langsung oleh petugas.
Menurut Rio Octaviano, pemerhati transportasi dan keselamatan berkendara, tanggung jawab sepenuhnya tetap berada di pihak pengelola parkir, karena dalam proses pengajuan izin operasional, pengelola wajib melampirkan polis asuransi kendaraan.
Baca juga: Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan, Tantangan Ekonomi Daerah
“Izin parkir itu bisa keluar kalau si pengelolanya melampirkan polis asuransi,” kata Rio kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2025).
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di pintu keluar parkir tanpa penjaga yang hanya mengandalkan sistem LPR (License Plate Recognition).
Menurutnya, teknologi ini masih memiliki celah karena hanya membaca teks pelat nomor tanpa bisa mengenali jenis kendaraan.
“Kalau hanya mengandalkan LPR, saya tinggal bikin pelat palsu, tinggal tempel di depan, saya sudah bisa keluar,” ujarnya.
Rio menegaskan pentingnya kehadiran ruang kendali (control room) untuk memastikan kendaraan yang masuk dan keluar adalah kendaraan yang sama. Tanpa ini, risiko pencurian akan tetap tinggi meski teknologi parkir makin modern.
“Kita himbau seluruh operator parkir maupun penyedia sistem parkir untuk tetap menyediakan satu control room,” ucapnya.
Baca juga: Masa Berlaku SIM Internasional Cuma 3 Tahun
Dalam kasus kehilangan, apalagi jika disebabkan kelalaian sistem pengelolaan, pengguna parkir berhak menuntut pertanggungjawaban sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.