Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Akan Tilang Mobil Pelat RFS dan Sejenisnya jika Langgar Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap ditemui beberapa kendaraan berpelat hitam dengan awalan RF melaju seenaknya dan tidak mematuhi aturan lalu lintas. Bahkan ada juga yang dilengkapi dengan rotator atau strobo, serta dikawal petugas.

Hal ini tentu membuat pengendara lain geram, sebab pada dasarnya seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.

Berkaca dari kondisi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya serius menanggapi permasalahan ini. Pihaknya menjamin akan menindak tegas pemilik pelat RF yang seenaknya di jalanan.

“Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari NTMCPolri, Rabu (24/3/2021).

Sambodo menjelaskan, ada beberapa macam kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan raya.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar tujuh kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Di antaranya seperti ambulans yang membawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan.

“Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan. Itu bunyi UU-nya. Selain 7 itu, tidak boleh boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” katanya.

Hal yang sama berlaku untuk rotator. Sambodo juga menjelaskan klasifikasinya sesuai UU yang berlaku.

Kendaraan itu antara lain, pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning.

Lalu kendaraan dinas Polri dengan warna biru. Maka ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.

“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” ucap Sambodo.

Setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapat prioritas jalan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/25/071200715/polisi-akan-tilang-mobil-pelat-rfs-dan-sejenisnya-jika-langgar-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke