Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Salah Sasaran Tilang Elektronik, Jangan Lupa Lapor jika Kendaraan Sudah Dijual

Kompas.com - 23/03/2021, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian semakin gencar meningkatkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan.

Hal ini dibuktikan dengan diluncurkannya ETLE Mobile pada Sabtu (20/3/2021) lalu dan tilang elektronik secara nasional yang mulai diberlakukan mulai hari ini (23/3/2021).

Tilang elektronik disebut lebih efektif sebab petugas tidak perlu melakukan tilang manual. Pelanggar akan diberikan surat bukti pelanggaran yang akan dikirimkan ke rumah.

Namun, penerapan tilang elektronik ini memiliki potensi besar salah sasaran. Selain disebabkan karena adanya pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, atau karena kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Baca juga: Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Sebab kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.

Sehingga jika melakukan pelanggaran, maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat pemilik lama sesuai data yang ada.

Ilustrasi surat tilang elektronik.Dok. Bambang Widjo Purwanto Ilustrasi surat tilang elektronik.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, jika mobil atau motor sudah dijual maka segera melapor ke Bapenda.

“Melaporkan kendaraan yang sudah dijual bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pajak progresif atau pun tilang elektronik,” kata Herlina belum lama ini kepada Kompas.com.

Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik

Lebih lanjut lagi Herlina menjelaskan, jika kendaraan sudah dilaporkan ke Bapenda maka otomatis kepemilikan kendaraan sudah tidak lagi atas nama pemilik pertama.

“Misalkan si A sudah melakukan lapor jual, maka sistem kami ada keterangan bahwa kendaraan tersebut sudah dilaporkan jual (si A akan terhindar dari pajak progresif dan sebagainya),” ucapnya.

Untuk itu, Herlina mengingatkan, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah menjualnya untuk melaporkan jual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau