Hal ini dibuktikan dengan diluncurkannya ETLE Mobile pada Sabtu (20/3/2021) lalu dan tilang elektronik secara nasional yang mulai diberlakukan mulai hari ini (23/3/2021).
Tilang elektronik disebut lebih efektif sebab petugas tidak perlu melakukan tilang manual. Pelanggar akan diberikan surat bukti pelanggaran yang akan dikirimkan ke rumah.
Namun, penerapan tilang elektronik ini memiliki potensi besar salah sasaran. Selain disebabkan karena adanya pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, atau karena kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Sebab kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.
Sehingga jika melakukan pelanggaran, maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat pemilik lama sesuai data yang ada.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, jika mobil atau motor sudah dijual maka segera melapor ke Bapenda.
“Melaporkan kendaraan yang sudah dijual bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pajak progresif atau pun tilang elektronik,” kata Herlina belum lama ini kepada Kompas.com.
Lebih lanjut lagi Herlina menjelaskan, jika kendaraan sudah dilaporkan ke Bapenda maka otomatis kepemilikan kendaraan sudah tidak lagi atas nama pemilik pertama.
“Misalkan si A sudah melakukan lapor jual, maka sistem kami ada keterangan bahwa kendaraan tersebut sudah dilaporkan jual (si A akan terhindar dari pajak progresif dan sebagainya),” ucapnya.
Untuk itu, Herlina mengingatkan, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah menjualnya untuk melaporkan jual.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/23/071200715/hindari-salah-sasaran-tilang-elektronik-jangan-lupa-lapor-jika-kendaraan