Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Kompas.com - 22/03/2021, 12:21 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Sumber NTMC Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Total sebanyak 244 kamera CCTV telah dipasang dalam rangka pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kamera CCTV yang terpasang tersebut berada pada wilayah hukum 12 Polda di Indonesia. Selain DKI Jakarta, daerah-daerah tersebut di antaranya adalah Riau sebanyak 5 titik, Lampung 5 titik, Jambi 8 titik, Sumatera Barat 10 titik, Jawa Tengah 10 titik, Jawa Barat 21 titik, Jawa Timur 55 titik, Yogyakarta 5 titik, Banten 1 titik, Sulawesi Selatan 16 titik, dan Sulawesi Utara 11 titik.

Dengan sistem berskala nasional, pelaksanaan ETLE tidak terkendala dengan nomor polisi kendaraan dari luar wilayah terkait. Dengan kata lain pelaksanaan ETLE bisa lintas provinsi.

"Ketika pelanggar ter-capture oleh kamera ETLE, kamera langsung mengirim data ke back office. Anggota langsung melakukan verifikasi. Setelah kita lihat buktinya cukup, gambarnya jelas, verifikasi oke, langsung kita terbitkan surat konfirmasi," kata Kasubditdakgar Ditgakum Korlantas Polri, Kombespol Abrianto Pardede, dilansir dari NTMC Polri pada Senin (22/3/2021).

Baca juga: Berikut 10 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Ingat, surat konfirmasi bukan surat tilang, tapi surat pemberitahuan ke alamat sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang kita tangkap," kata dia.

Pelanggar nantinya dapat mengkonfirmasi dengan memindai barcode yang tercantum di surat konfirmasi.

Pelanggar akan menerima SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.

Kewajiban pelanggar adalah membayar denda ke nomor rekening virtual account yang telah tercantum. Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

Perlu dicatat bahwa pelanggar akan dikenakan denda dengan maksimal. Hal ini sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber NTMC Polri
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com