JAKARTA, KOMPAS.com - Razia knalpot bising semakin gencar dilakukan. Tak sedikit pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot dengan suara bising tersebut.
Beberapa waktu lalu, sempat viral di media sosial mengenai kejadian di daerah Lembang. Saat itu, banyak pengguna knalpot bising diberhentikan petugas dan knalpotnya dirusak oleh beberapa oknum.
Baca juga: Ramai Razia Knalpot Bising, Tidak Boleh Pakai Knalpot Aftermarket?
Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, dalam videonya di YouTube Siger Gakkum Official, mengatakan, knalpot bising milik pelanggar tidak boleh dirusak.
"Barang bukti seperti knalpot racing tidak dapat dirusak atau dimusnahkan atau diketok atau dihancurkan, itu tidak bisa. Jadi, harus dikembalikan lagi kepada pemiliknya," ujar Poeloeng.
Poeloeng menambahkan, dengan syarat, si pemilik atau si pelanggar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Jika kembali melanggar, petugas kepolisian akan melakukan penindakan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Motor Pakai Knalpot Bising Ditahan, Bagaimana dengan Moge?
Leopold Sudaryono, praktisi hukum dan pengajar di Kiriminologi Universitas Indonesia (UI), mengatakan, pengrusakan atau pemusnahan barang bukti knalpot serta pengenaan sanksi hukuman (fisik) harus melalui penetapan pengadilan.
"Jika mengalami kerugian akibat tindakan perusakan dan hukuman fisik, pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada divisi Propam dan Kompolnas (untuk tindakan petugas) dan kepada SPK Kepolisian setempat untuk tindakan oleh warga," kata Leopold, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.