Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Ukur Kebisingan Knalpot yang Benar Menurut Polisi

Kompas.com - 20/03/2021, 12:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pengguna knalpot racing yang ditilang karena suara yang dihasilkan melanggar batas ketentuan. Tak sedikit yang bertanya-tanya bagaimana cara mengukur suara knalpot tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Baca juga: Razia Knalpot Bising, dB Killer Jadi Solusi?

Bunyi Pasal 285 Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisiDok. Siger Gakkum Official Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisi
Berdasarkan pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.

Untuk standar tingkat kebisingan knalpot, sudah ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Baca juga: Motor Pakai Knalpot Bising Ditahan, Bagaimana dengan Moge?

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Razia knalpot bising Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, mengatakan, aturan tersebut menjadi acuan pihak kepolisian untuk mengukur kebisingan knalpot racing atau knalpot bising.

"Untuk mengukurnya, kita menggunakan sound level meter atau decibel (dB) meter," ujar Poeloeng, dalam video di akun YouTube Siger Gakkum Official, yang diunggah 21 Januari 2021.

Poeloeng mengatakan, saat pengukuran, jarak dan ketinggian alat pengukurnya adalah 1 meter dari ujung knalpot. Diupayakan untuk mengukurnya di tempat yang hening, tidak ada keramaian.

"Selain itu, yang dinyalakan juga satu motor saja, jangan semuanya dihidupkan mesinnya. Jangan ada kebisingan lainnya, seperti lalu lintas. Jadi, alatnya bisa fokus," kata Poeloeng.

Baca juga: Polisi Akan Gandeng Dishub buat Razia Knalpot Bising di Depok

Poeloeng menambahkan, cara pengukuran di lapangan tersebut sudah ia tanyakan atau koordinasikan langsung dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Saat mengukur pun, mesin dalam kondisi idle atau langsam. Artinya, tidak dibuka gasnya.

Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisiDok. Siger Gakkum Official Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisi
Tak ketinggalan, Poeloeng juga mengukur kebisingan knalpot motor besar yang digunakan sebagai kendaraan dinas kepolisian lalu lintas.

Motor yang diuji adalah BMW GS 1200 dan Yamaha MT-09 Tracer dan keduanya dalam kondisi standar, baik mesin atau knalpotnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau