Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2021, 14:00 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Menggunakan knalpot harus ada standarisasi terkait penggunaannya di jalan raya. Belakangan ramai diperbincangkan terkait razia knalpot berisik di beberapa daerah di Indonesia.

Tidak terkecuali di Solo, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang gencar melakukan kegiatan razia knalpot yang dinilai meresahkan masyarakat pada bulan Maret ini.

Baca juga: Kena Tilang Elektronik di Solo, Begini Cara Mengurusnya

Aturan kebisingan knalpot ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisiDok. Siger Gakkum Official Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisi

"Penindakan atau razia knalpot di Kota Solo akan kami perketat, mulai saat ini kita tidak hanya melakukan operasi hanya pada Sabtu malam, kalau diperlukan tujuh hari dalam seminggu kita akan melakukannya," kata Adhytia, kepada kompas.com, Sabtu (20/03/2021).

Baca juga: Mobil Jadi Incaran, Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik di Solo

Untuk ketentuan tentang aturan knalpot, Adhytia menambahkan bila knalpot tidak sesuai dengan ketentuan aturan akan segera ditindak.

Knalpot yang digunakan tidak boleh melebihi 80 desibel sesuai dengan alat ukur kepolisian. Apabial melebihi akan langsung dilakukan penilangan.

"Kita menghindari sekali untuk berdebat di lapangan, jadi setiap anggota yang bertugas kita bekali alat untuk mengukur desibel," ujar Adhytia.

Baca juga: Inikah Sosok Harley Sporster Buatan China?

Razia knalpot bisingFoto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

Penggunaan alat ukur desibel selain digunakan untuk menghindari debat antara petugas dan masyarakat di lapangan, penggunaan alat ini juga dimaksudkan agar para pelanggar juga mengetahui seberapa bising knalpot yang mereka gunakan.

"Banyak anggapan masyarakat kalau pengukuran itu dilakukan pada saat keadaan motor digeber, namun kenyataannya dilapangan kami menentukan pengukuran desibel dilakukan pada saat kendaraan dalam posisi idle," ujar Adhytia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com