JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menaruh perhatian lebih pada polusi suara yang dihasilkan dari knalpot sepeda motor tidak standar pabrikan karena melebihi batas ketentuan.
Bahkan, tak sedikit laporan diterima yang menyatakan komponen terkait mengganggu masyarakat baik di jalan maupun kawasan tertentu. Itulah salah satu alasan razia digelar di beberapa titik Ibu Kota dan sekitarnya, belakangan ini.
Dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, penertiban tersebut dilakukan pada malam dan pagi hari karena dinilai paling banyak kendaraan tidak sesuai standar berkeliaran.
Baca juga: Ramai Razia Knalpot, Produsen Knalpot Lokal Sebut Produknya Sesuai Aturan
"Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga akan periksa sejumlah bengkel modifikasi di Jakarta dan sekitarnya dengan tujuan memastikan tak ada produksi knalpot yang tidak sesuai aturan (desible)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).
Fahri menambahkan, saat ini pihaknya sudah memulai pemetaan untuk bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi motor bersuara bising.
“Bahkan kita juga sudah meminta dari teman-teman influencer di komunitas sepeda motor, yang kita sebut komunitas motor besar itu untuk memberikan edukasi kepada teman-temannya,” ucap Fahri.
Adapun tindakan terhadap para bengkel tersebut hanyalah berupa edukasi. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan dapat lakukan penindakan lebih jauh di kemudian hari.
Baca juga: Begini Cara Ukur Kebisingan Knalpot yang Benar Menurut Polisi
“Ya kita berikan edukasi dahulu, karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri makanya itu nanti kita akan bersurat dulu," kata Fahri.
"Setelah itu, kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel nanti. Jika masih ada temuan kita lihat lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, Fahri menjelaskan saat ini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan pengawasan terhadap motor berknalpot tidak standar pabrikan atau racing.
Para pelanggar diberikan sanksi mulai dari teguran hingga tilang, sesuai Undang-undang No.22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Di sana disebutkan bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150.000,” kata Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.