Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitsubishi Sediakan 23 Bengkel Uji Emisi Bersertifikat

Kompas.com - 19/03/2021, 15:11 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendukung penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), memberikan kemudahan bagi konsumen yang ingin melakukan uji emisi kendaraannya.

Eichiro Hamazaki, Director of After Sales Division PT MMKSI mengatakan, telah menyediakan layanan uji emisi kendaraan di bengkel resminya yang ada di Jakarta.

"Saat ini terdapat 23 bengkel resmi Mitsubishi di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman," kata Hamazaki dalam keterangan resminya, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Kembangkan Xpander Hybrid, Mitsubishi Tambah Investasi di Indonesia

Hasil uji emisi gas buang di bengkel MitsubishiMMKSI Hasil uji emisi gas buang di bengkel Mitsubishi

Sebanyak 23 diler resmi yang telah memiliki fasilitas 3S diklaim telah siap menyelenggarakan uji emisi. Bagi konsumen yang telah melakukan uji emisi, akan mendapatkan surat keterangan atau sertifikat hasil uji emisi.

Hasil atau sertifikat tersebut, sudah terintegrasi dengan sistem Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang tentunya bisa dijadikan bukti sah dalam menyatakan kendaraan sudah lulus uji emisi.

Baca juga: Ini Komponen Fuel Pump yang Bikin Xenia-Avanza Kena Recall

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri sudah mulai melakukan uji coba sanksi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi.

Uji emisi gas buang di bengkel MitsubishiMMKSI Uji emisi gas buang di bengkel Mitsubishi

Meski uji coba masih dilakukan di tiga lokasi, namun kedepannya semua parkir di DKI Jakarta, baik milik Pemprov atau swasta akan menerapkan disinsentif tarif parkir. Belum lagi dengan penindakan tilang yang nantinya juga bakal diterapkan oleh kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com