Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi Juga Berlaku bagi Kendaraan Luar DKI

Kompas.com - 11/03/2021, 08:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Walau masih tahap percobaan, namun dipastikan implementasai sanksi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan pribadi yang tak lulus atau belum uji emisi, bakal berlaku di 2021.

Hingga saat ini, persiapan pelaksanaanya dari Pemerintah Provinsi (Pempro) DKI Jakarta, hanya tinggal menunggu sinkronisasi dan validasi data kendaraan. Bila semua sudah terintegrasi maka segera dieksekusi.

Penting diketahui, sanksi disinsentif tarif parkir tak hanya berlaku bagi kendaraan asal Jakarta atau pelat B saja, namun juga untuk kendaraan luar DKI.

Baca juga: Sanksi Tarif Parkir Tertinggi Uji Emisi Tinggal Tunggu Validasi Data

"Betul, karena sifatnya berlaku umum. Jadi acuan dan cakupannya bagi semua kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta saja," ucap Tiyana Brotadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

"Saat ada kendaraan dari luar jakarta atau pelat luar, tapi beroperasi di DKI dan belum terdata lulus uji emisi, otomatis akan kena sanksi tarif tertinggi saat parkir," kata dia.

Tak hanya itu, berdasarkan perkembangan terakhir, Tiyana mengatakan saat ini uji coba sanksi tarif ditiga lahan parkir tersebut juga sudah bisa mendeteksi sepeda motor.

Baca juga: Sanksi Tarif Parkir, Ingat Ini Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di DKI

Artinya, bila ada motor yang belum lulus uji emisi atau sudah tiga tahun namun belum mengukiti uji emisi, juga akan dikenakan disinsentif parkir tersebut.

Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021

"Baru open data minggu lalu, jadi saat ini motor yang telah lulus dan tidak sudah bisa dibaca sistem perparkiran. Tinggal nanti dikembangkan terus data serta validasinya," kata Tiyana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com