JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba penerapan sanksi parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi, atau belum melakukan uji emisi.
Hingga saat ini, sudah ada tiga lokasi parkir uji coba disinsentif tarif bagi kendaraan yang belum uji emisi. Ketiganya berada di Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, Pelataran Parkir IRTI Monas, dan Gedung Parkir Blok M.
Penerapan sanksi tarif tertinggi untuk parkir sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 66 tahun 2020. Sementara sistem pengenaan tarif dimonitor berdasarkan data kendaraan yang telah lulus uji emisi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca juga: Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi Akan Diterapkan di Mal dan Perkantoran
Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, sanksi diterapkan bagi kendaraan pribadi yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
Untuk besaran tarif parkir tertingginya sendiri, berdasarkan Pergub 31 Tahun 2017, yakni sebesar Rp 7.500 per jam. Artinya, bagi kendaraan yang tak lulus uji atau belum melakukan tes emisi gas buang, akan langsung dikenakan tarif tersebut.
"Tarif maksimalnya Rp 7.500 per jam. Jadi tinggal disesuaikan nanti mobil itu parkirnya berapa lama, lalu dikalikan dengan tarif tertingginya. Sekarang kita baru uji coba ditiga lokasi, tapi nanti kalau sudah terintegrasi diterapkan di semua lokasi," ucap Adji kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Menurut Adji, meski belum bisa mengatakan secara detail kapan pemberlakukan sanksi tarif tertinggi resmi diterapkan, tapi sejauh ini tahapan sinkronisasi data sudah mulai berjalan. Baik data dari DLH dan juga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca juga: Sanksi Tarif Parkir, Ingat Ini Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di DKI
Validasi data memang menjadi hal yang cukup krusial, karena harus melalui beberapa tahapan. Namun bila semua sudah selesai, direncankan sanksi tarif juga akan berlaku di parkiran umum milik swasta.
"Nanti parkiran swasta juga akan diterapkan, tapi balik lagi kita masih menunggu validasi dan revisi dari Pergubnya. Bila sudah, artinya tinggal tahap sosialisasi lalu penerapan di mal-mal dan perkantoran lainnya," ujar Adji.
Seperti diketahui, uji emisi diwajibkan bagi kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, yang sudah memasuki usia tiga tahun lebih. Bila tidak, maka dikenakan sanksi disinsentif parkir, termasuk juga ada penegakan hukum berupa tilang dari kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.