JAKARTA, KOMPAS.com - Mendukung penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), memberikan kemudahan bagi konsumen yang ingin melakukan uji emisi kendaraannya.
Eichiro Hamazaki, Director of After Sales Division PT MMKSI mengatakan, telah menyediakan layanan uji emisi kendaraan di bengkel resminya yang ada di Jakarta.
"Saat ini terdapat 23 bengkel resmi Mitsubishi di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman," kata Hamazaki dalam keterangan resminya, Jumat (19/3/2021).
Sebanyak 23 diler resmi yang telah memiliki fasilitas 3S diklaim telah siap menyelenggarakan uji emisi. Bagi konsumen yang telah melakukan uji emisi, akan mendapatkan surat keterangan atau sertifikat hasil uji emisi.
Hasil atau sertifikat tersebut, sudah terintegrasi dengan sistem Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang tentunya bisa dijadikan bukti sah dalam menyatakan kendaraan sudah lulus uji emisi.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri sudah mulai melakukan uji coba sanksi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi.
Meski uji coba masih dilakukan di tiga lokasi, namun kedepannya semua parkir di DKI Jakarta, baik milik Pemprov atau swasta akan menerapkan disinsentif tarif parkir. Belum lagi dengan penindakan tilang yang nantinya juga bakal diterapkan oleh kepolisian.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/19/151100715/mitsubishi-sediakan-23-bengkel-uji-emisi-bersertifikat