Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Mutasi Kendaraan Atas Nama Perusahaan ke Pribadi

Kompas.com - 19/03/2021, 12:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu cara mendapatkan mobil seken berharga murah adalah dengan membeli unit operasional bekas perusahaan.

Biasanya mobil ini adalah mobil dinas yang dilelang dengan banderol terjangkau. Pilihannya tentu beragam, mulai dari mobil di segmen Low MPV hingga sedan mewah.

Mobil bekas perusahaan mungkin terkenal sudah capek alias banyak odometernya. Namun dengan sedikit penyegaran, mobil ini layak dimiliki karena berharga murah.

Baca juga: Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Segini Harganya

Lelang mobil AuksiFoto: Istimewa Lelang mobil Auksi

Jika sudah mendapatkan unit yang diincar, Anda harus melakukan proses balik nama surat-surat kendaraan agar legalitasnya tetap terjaga.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, ada sedikit perbedaan saat melakukan balik nama kendaraan roda dua atau empat milik perusahaan ke pribadi.

“Syarat umum seperti BPKB, STNK, KTP pemilk baru, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000 sudah pasti ada,” ujar Martinus, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Harga Jimny Bekas Mahal, Konsumen Beralih ke Katana dan Jimny Lawas

STNK Mitsubishi Eclipse CrossKOMPAS.com/DIO DANANJAYA STNK Mitsubishi Eclipse Cross

“Selain itu harus ada surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan, fotokopi tanda daftar perusahaan, dan KTP pemilik perusahaan,” katanya.

Martinus juga mengatakan, pelayanan balik nama surat-surat kendaraan tidak lama dan akan dilayani segera, asalkan syaratnya lengkap.

Baca juga: Beda Motor Latihan dan Versi Balap yang Dipakai Marc Marquez

Di dalam BPKB tertulis solo untuk kategori modelnya.Ghulam/KompasOtomotif Di dalam BPKB tertulis solo untuk kategori modelnya.

Berikut ini syarat mutasi kendaraan atas nama perusahaan ke pribadi:

1. BPKP asli
2. Bukti surat jual beli,
3. Kwitansi,
4. STNK serta melengkapi dengan surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan.
5. Fotokopi KTP pemilik yang baru
6. Fotokopi tanda daftar perusahaan
7. KTP pemilik perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau