Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/03/2021, 12:02 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu cara mendapatkan mobil seken berharga murah adalah dengan membeli unit operasional bekas perusahaan.

Biasanya mobil ini adalah mobil dinas yang dilelang dengan banderol terjangkau. Pilihannya tentu beragam, mulai dari mobil di segmen Low MPV hingga sedan mewah.

Mobil bekas perusahaan mungkin terkenal sudah capek alias banyak odometernya. Namun dengan sedikit penyegaran, mobil ini layak dimiliki karena berharga murah.

Baca juga: Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Segini Harganya

Lelang mobil AuksiFoto: Istimewa Lelang mobil Auksi

Jika sudah mendapatkan unit yang diincar, Anda harus melakukan proses balik nama surat-surat kendaraan agar legalitasnya tetap terjaga.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, ada sedikit perbedaan saat melakukan balik nama kendaraan roda dua atau empat milik perusahaan ke pribadi.

“Syarat umum seperti BPKB, STNK, KTP pemilk baru, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000 sudah pasti ada,” ujar Martinus, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Harga Jimny Bekas Mahal, Konsumen Beralih ke Katana dan Jimny Lawas

STNK Mitsubishi Eclipse CrossKOMPAS.com/DIO DANANJAYA STNK Mitsubishi Eclipse Cross

“Selain itu harus ada surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan, fotokopi tanda daftar perusahaan, dan KTP pemilik perusahaan,” katanya.

Martinus juga mengatakan, pelayanan balik nama surat-surat kendaraan tidak lama dan akan dilayani segera, asalkan syaratnya lengkap.

Baca juga: Beda Motor Latihan dan Versi Balap yang Dipakai Marc Marquez

Di dalam BPKB tertulis solo untuk kategori modelnya.Ghulam/KompasOtomotif Di dalam BPKB tertulis solo untuk kategori modelnya.

Berikut ini syarat mutasi kendaraan atas nama perusahaan ke pribadi:

1. BPKP asli
2. Bukti surat jual beli,
3. Kwitansi,
4. STNK serta melengkapi dengan surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan.
5. Fotokopi KTP pemilik yang baru
6. Fotokopi tanda daftar perusahaan
7. KTP pemilik perusahaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke