JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu cara mendapatkan mobil seken berharga murah adalah dengan membeli unit operasional bekas perusahaan.
Biasanya mobil ini adalah mobil dinas yang dilelang dengan banderol terjangkau. Pilihannya tentu beragam, mulai dari mobil di segmen Low MPV hingga sedan mewah.
Mobil bekas perusahaan mungkin terkenal sudah capek alias banyak odometernya. Namun dengan sedikit penyegaran, mobil ini layak dimiliki karena berharga murah.
Baca juga: Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Segini Harganya
Jika sudah mendapatkan unit yang diincar, Anda harus melakukan proses balik nama surat-surat kendaraan agar legalitasnya tetap terjaga.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, ada sedikit perbedaan saat melakukan balik nama kendaraan roda dua atau empat milik perusahaan ke pribadi.
“Syarat umum seperti BPKB, STNK, KTP pemilk baru, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000 sudah pasti ada,” ujar Martinus, kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Harga Jimny Bekas Mahal, Konsumen Beralih ke Katana dan Jimny Lawas
“Selain itu harus ada surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan, fotokopi tanda daftar perusahaan, dan KTP pemilik perusahaan,” katanya.
Martinus juga mengatakan, pelayanan balik nama surat-surat kendaraan tidak lama dan akan dilayani segera, asalkan syaratnya lengkap.
Baca juga: Beda Motor Latihan dan Versi Balap yang Dipakai Marc Marquez
Berikut ini syarat mutasi kendaraan atas nama perusahaan ke pribadi:
1. BPKP asli
2. Bukti surat jual beli,
3. Kwitansi,
4. STNK serta melengkapi dengan surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan.
5. Fotokopi KTP pemilik yang baru
6. Fotokopi tanda daftar perusahaan
7. KTP pemilik perusahaan.