Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/03/2021, 12:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor secara legal di jalan raya.

SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi bahwa seseorang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

SIM juga menegaskan salah satu syarat bahwa seseorang itu boleh mengendarai kendaraan bermotor yaitu cukup umur minimal 17 tahun.

Baca juga: 153.985 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di H-1 Isra Miraj

Sopir Truk Bikin SIM Gratisdok.UD Truck Sopir Truk Bikin SIM Gratis

Training Director The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, mengatakan usia 17 tahun dianggap sebagai batas minimal. Pada usia itu seseorang sudah dianggap dewasa, baik secara fisik, perilaku, maupun mental.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar Marcell kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Walaupun kata Marcell, usia 17 tahun tidak menjamin semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar di jalan raya.

Baca juga: Tak Perlu Ribet, Begini Cara Daftar SIM secara Online

Yamaha Mio Z sedang dipakai untuk ujian SIM C di Kantor Dinas Sosial Jakarta Timur, (31/3/2016).Yamaha DDS Yamaha Mio Z sedang dipakai untuk ujian SIM C di Kantor Dinas Sosial Jakarta Timur, (31/3/2016).

“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.

Meski secara umum seseorang harus berusia 17 tahun untuk bikin SIM. Tapi ada beberapa jenis SIM yang mensyaratkan usia lebih tinggi untuk mendapatkannya.

Menurut Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 Pasal 25 tentang Surat Ijin Mengemudi, berikut adalah persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM:

- Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Berusia 20 tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 tahun untuk SIM B II
- Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com