JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor secara legal di jalan raya.
SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi bahwa seseorang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
SIM juga menegaskan salah satu syarat bahwa seseorang itu boleh mengendarai kendaraan bermotor yaitu cukup umur minimal 17 tahun.
Baca juga: 153.985 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di H-1 Isra Miraj
Training Director The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, mengatakan usia 17 tahun dianggap sebagai batas minimal. Pada usia itu seseorang sudah dianggap dewasa, baik secara fisik, perilaku, maupun mental.
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar Marcell kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Walaupun kata Marcell, usia 17 tahun tidak menjamin semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar di jalan raya.
Baca juga: Tak Perlu Ribet, Begini Cara Daftar SIM secara Online
“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.
Meski secara umum seseorang harus berusia 17 tahun untuk bikin SIM. Tapi ada beberapa jenis SIM yang mensyaratkan usia lebih tinggi untuk mendapatkannya.
Menurut Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 Pasal 25 tentang Surat Ijin Mengemudi, berikut adalah persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM:
- Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Berusia 20 tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 tahun untuk SIM B II
- Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum