JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) ialah syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor secara legal di jalan raya.
SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi bahwa seseorang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Baca juga: Konsumen Masih Bisa Pesan Nmax Model Lama
Kepemilikan SIM juga menegaskan salah satu syarat bahwa seseorang itu boleh mengendarai kendaraan bermotor yaitu cukup umur minimal 17 tahun.
Dalam pengajuan SIM ada beberapa tahap yang mesti dilakukan. Karena itu tak disangkal ada yang menggunakan jasa orang ketiga alias calo untuk membuat SIM.
Baca juga: Mengulas Performa PCX 160 dan Yamaha Nmax 155
Alhasil pemohon harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit, atau setidaknya lebih mahal untuk mendapatkan SIM.
Padahal secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.