Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat Calo Pasti Mahal, Ketahui Ini Tarif Resmi Bikin SIM A, dan C

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) ialah syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor secara legal di jalan raya.

SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi bahwa seseorang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Kepemilikan SIM juga menegaskan salah satu syarat bahwa seseorang itu boleh mengendarai kendaraan bermotor yaitu cukup umur minimal 17 tahun.

Dalam pengajuan SIM ada beberapa tahap yang mesti dilakukan. Karena itu tak disangkal ada yang menggunakan jasa orang ketiga alias calo untuk membuat SIM.

Alhasil pemohon harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit, atau setidaknya lebih mahal untuk mendapatkan SIM.

Padahal secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/12/063800115/lewat-calo-pasti-mahal-ketahui-ini-tarif-resmi-bikin-sim-a-dan-c

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke