JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap pada 2021.
Pada tahap pertama yang berlangsung Maret-Mei, insentif PPnBM akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya.
Sementara pada tahap kedua (Juni-Agustus) insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga (September-November) sebesar 25 persen.
Baca juga: Diproduksi sejak 2019, Berapa Unit Mobil Esemka yang Terjual?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.
“Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” ucap Airlangga, dalam keterangan tertulis (11/2/2021).
Insentif yang akan diberikan pemerintah memang tidak berlaku untuk semua jenis mobil. Namun rencana ini bisa jadi stimulus bagi industri otomotif yang sempat anjlok pada 2020.
Baca juga: Kemenkeu Setuju, Ini Alasan Mobil di Bawah 1.500 cc Dapat Diskon Pajak
Karena dengan harga jual mobil yang lebih murah, diprediksi akan membuat pembelian semakin bergairah.
Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, mengatakan, pihaknya bakal terus memantau perkembangan kebijakan ini.
“Ya kami sudah baca infonya di beberapa media, sebagai pelaku industri tentu kita ikuti aturan dan arahan pemerintah, apalagi untuk industri dan untuk masyarakat yang butuh mobilitas,” ujar Anton, kepada Kompas.com (15/2/2021).
Baca juga: Dapat PPnBM 0 Persen dan Diskon, Harga Low MPV Bisa Semurah LCGC
“Saat ini kita lagi tunggu detail teknisnya sambil dipelajari, nanti kalau sudah fix kami kabari lebih jauh,” katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan