JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai Maret sampai November 2021, pemerintah bakal memberikan insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) bagi mobil baru dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, insentif penurunan tarif PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor di bawah 1.500 cc 4x2, termasuk sedan, dan punya kandungan lokal 70 persen.
“Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang mencapai 81.752 unit,” ujar Airlangga, dalam keterangan resmi (11/2/2021).
Baca juga: Teka-teki Mobil Baru Honda yang Meluncur Pekan Depan di Indonesia
Kebijakan ini rupanya telah medapat persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seperti diketahui, sebelumnya rencana insentif bagi sektor otomotif sudah diembuskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada akhir 2020.
Pada awal 2021, kebijakan ini mulai didukung Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan diklaim telah mendapat restu Presiden Joko Widodo.
Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana menjelaskan keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.
Baca juga: Penerapan PPnBM Berlaku 1 Maret 2021, Pedagang Mobil Bekas Bisa Rugi
"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen," ujar Rahmat, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com (14/2/2021).
Insentif PPnBM atau diskon pajak dilakukan secara bertahap agar memberikan dampak yang optimal. Nantinya, besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Baca juga: Estimasi Harga Hatchback dan Sedan Usai Dapat Relaksasi PPnBM 0 Persen
Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
"Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan diler penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal," ucap Rahmat.
Baca juga: Waspada Padat, Arus Balik Libur Imlek Ada Contraflow di Tol Cipali
Ia juga mengatakan, kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.
"Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata," kata Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.