JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak pada awal Januari 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Salah satu wiraniaga Honda di Jakarta mengatakan, saat ini Jakarta belum menggunakan opsen pajak sehingga harga mobil masih sama.
Baca juga: PO BS Guvilli Luncurkan Bus Baru Edisi Spesial, Pakai Kelir Hitam
Wiraniaga tersebut mengaku kerap bingung menjelaskan kepada calon konsumen apa itu opsen pajak.
"Sebetulnya kita sepulau Jawa tapi kita ininya (fokus) di Jabodetabek. Jadi ini kita itu seperti dibawa bimbang, opsen itu katanya Januari 2025 tapi belum juga," katanya kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
"Kita sebagai sales bingung juga memberi tahu ke konsumen opsen itu apa. Katanya opsen itu buat barang mewah," ujarnya.
Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor akan menghadapi aturan baru terkait pungutan wajib yang dibayarkan kepada negara, yaitu penerapan ‘opsen pajak’ melalui pemerintah daerah.
Baca juga: Mobil Listrik Afeela 1 Buatan Sony Resmi Dijual, Mulai Rp 1,4 Miliar
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur mekanisme pemungutan pajak kendaraan baru.
Dilansir dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah (13/12/2024), yang diterbitkan oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan baru.
Komponen-komponen tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), opsen BBN KB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Baca juga: Jakarta Masuk Daftar Kota Termacet ke-7 di Dunia 2024
Seperti diketahui, merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak opsen ini terbagi menjadi dua, yakni tambahan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan opsen pajak BBN-KB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Untuk memudahkan pengawasan dan pembayaran, pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, akan ditambahkan dua kolom baru untuk mencatat keterangan mengenai opsen BBNKB dan opsen PKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.