JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita soal relaksasi pajak mobil baru sebesar nol persen.
“Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar nol persen seperti yang disampaikan industri maupun Kementerian Perindustrian,” ujar Sri Mulyani, dalam konferensi virtual (19/10/2020).
Ia mengatakan, setiap insentif yang diberikan pemerintah akan dievaluasi lengkap agar pemberian insentif tidak memberikan dampak negatif kepada sektor ekonomi lainnya.
Baca juga: Meluncur Minggu Depan, Begini Wujud Isuzu MU-X Generasi Baru
Herjanto Kosasih, Senior Manajer Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, mengatakan, penolakan relaksasi pajak ternyata punya dampak besar terhadap penjualan mobil bekas.
Sejumlah pedagang bakal menaikkan harga jual, karena konsumen saat ini tidak punya alasan untuk menunda pembelian.
“Pasar mobil bekas langsung ramai lagi. Selain karena pengumuman menteri, juga karena permintaan yang berangsur membaik,” ucap Herjanto, kepada Kompas.com (21/10/2020).
Baca juga: Wuling Almaz Kuasai Pasar SUV Medium pada September 2020 Kalahkan CR-V
“Harga bisa naik sampai Rp 10 jutaan jika dibandingkan pada masa PSBB kemarin,” katanya.
Menurutnya, dengan meningkatnya permintaan mobil bekas, diharapkan target penjualan 2.000 unit sebulan bisa terealisasi pada Oktober dan November 2020.
“Jadi memang pedagang sudah perkirakan, penjualan mobil bekas meningkat pada akhir tahun. Pemicunya PSBB yang mulai melonggar dan rencana libur akhir tahun,” ujar Herjanto.
“Orang-orang cari mobil bekas, karena bisa langsung dipakai. Kalau mobil baru harus tunggu pelat nomor jadi, STNK, dan lainnya, buat beberapa orang itu makan waktu,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.