Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2021, 11:21 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggulirkan kebijakan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru mulai Maret.

Akan tetapi, relaksasi pajak tersebut tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan roda empat baru, melainkan ada kriteria khusus yang mendapatkan insentif pajak ini.

Seperti mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di awal tahun 2021 ini.

"Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

Relaksasi pajak ini akan diberikan dalam tiga tahapan berbeda, masing-masing berdurasi selama tiga bulan.

Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik mobil PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) untuk mulai beroperasi memproduksi mobil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik mobil PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) untuk mulai beroperasi memproduksi mobil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Untuk tahap pertama yang dimulai bulan Maret 2021 insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif atau gratis.

Kemudian, PPnBM tahap kedua sebesar 50 persen dari tarif dan terakhir insentif PPnBM yang diberikan sebesar 25 persen dari tarif.

PPnBm sendiri berbeda dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan setiap tahunnya dengan perhitungan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan 2 persen.

Sedangkan, mengenai besaran tarif PPnBm diatur di dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com