Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hal yang Perlu Dicek Saat Membeli Motor Bekas

Kompas.com - 28/01/2021, 09:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Agar terhindar dari kerumunan yang sangat berpotensi menyebar penularan Covid-19, banyak yang beralih dari angkutan umum ke kendaraan pribadi. Banyak orang yang akhirnya memutuskan untuk membeli motor bekas.

Membeli motor bekas banyak dilakukan karena harganya lebih terjangkau. Selain itu, pihak leasing atau lembaga pembiayaan juga berlomba-lomba menggandeng berbagai diler motor bekas untuk bekerja sama menggarap pasar konsumennya.

Baca juga: Punya Uang Rp 2 Jutaan Ingin Beli Motor Bekas, Ini Pilihannya

Tapi, banyak juga orang yang kecewa karena merasa motor bekas yang dibelinya tidak sesuai dengan harapan. Beberapa merasakan motor mulai muncul permasalahan setelah tak lama digunakan.

Salah satu motor bebek jenis Honda Blade (dua dari kiri) yang dijual di diler motor bekas Kembar Motor di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).Kompas.com/Alsadad Rudi Salah satu motor bebek jenis Honda Blade (dua dari kiri) yang dijual di diler motor bekas Kembar Motor di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Akhirnya, harus keluar lagi biaya perbaikan. Pengeluaran pun jadi membengkak karena beberapa masalah yang ditimbulkan.

Darwin Danubrata, dari diler motor bekas Songsi Motor, mengatakan, ada baiknya calon pembeli memperhatikan beberapa hal agar tidak menyesal di kemudian hari.

Baca juga: Ini Deretan Mobil dan Motor Bekas Paling Dicari Tahun 2020

“Mulai dari mesin, cat, list, pelek, sampai las-lasan harus dicek dengan seksama. Bisa terlihat dari kondisi motor itu,” ujar Darwin saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

1. Lakukan Riset Kendaraan yang Akan Dibeli

Langkah pertama adalah menentukan jenis motor apa yang akan dibeli, seperti sport, bebek, atau skutik. Setelah itu, lakukan pengecekan harga pasaran dari motor tersebut. Agar uang yang dikeluarkan sesuai dengan kondisi motor yang ditawarkan.

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

2. Cek Kelengkapan Dokumen Kendaraan

Setiap melakukan pembelian motor bekas, wajib untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB.

Sehingga, bisa dipastikan bahwa motor sudah sesuai dengan dokumennya. Motor yang tidak sesuai dengan dokumennya sama saja melanggar aturan dan tidak bisa diperpanjang pajaknya.

3. Cek Nomor Rangka dan Nomor Mesin

Bukan hanya dokumen saja yang wajib untuk dicek, tapi nomor rangka dan nomor mesin juga harus dicocokkan. Jika ada ketidakcocokan, perlu dicurigai, karena bisa saja itu motor curian. Jika sudah cocok, perlu diteliti lagi, apakah nomornya asli keluaran pabrik atau sudah diubah oleh si penjual.

Mesin Motor.Shutterstock Mesin Motor.

4. Cek Kondisi Mesin

Melakukan pengecekan pada kondisi mesin mungkin agak sulit bagi orang awam. Untuk itu, tak ada salahnya untuk mengajak orang lain yang mengerti dengan mesin motor, seperti mekanik kepercayaan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau