JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini peristiwa mobil mogok di jalan tol masih kerap dialami oleh sebagian pengendara kendaraan bermotor. Terlebih, ketika kendaraan telah menempuh perjalanan yang cukup jauh dengan kondisi hujan.
Pada kasus ini, tentunya pemilik harus melakukan berbagai langkah strategis untuk bisa melanjutkan perjalanan dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Salah satunya memakai fasilitas derek dari operator jalan tol terkait, seperti Jasa Marga. Lantas, bagaimana cara mendapatkan layanan tersebut dan tarifnya?
Baca juga: Wacana Polisi Dilarang Menilang, Pengamat Saran Harus Lebih Detail
Dihubungi belum lama ini, Corporate Communication Department Head Jasa Marga Irra Susiyanti mengatakan, fasilitas derek yang disediakan ada dua macam, yang gratis maupun berbayar.
Fasilitas derek gratis dapat dipakai pengendara yang mobilnya mogok atau mengalami kecelakaan di jalan bebas hambatan. Pada layanan ini, Anda akan diantar sampai pintu tol terdekat.
Sementara fasilitas derek berbayar, pemilik atau pengemudi bakal diantar sampai bengkel terdekat atau langganan. Adapun tarifnya, sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan.
Baca juga: Komparasi Hyundai Palisade dengan Pajero Sport dan Fortuner
Berikut tarif pemakaian mobil derek (atas permintaan pemilik kendaraan);
1. Mobil penumpang (sedan, jeep, station wagon), mobil barang (pick up, mobil box, light truk dan sejenisnya) dan mobil bus kecil (mikrolet, APK dan sejenisnya):
- Untuk jarak sampai dengan 10 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 per kendaraan.
- Untuk jarak 10 sampai dengan 20 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 per kendaraan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan