JAKARTA, KOMPAS.com - Lubang di jalan tol dapat mengakibatkan kerusakan pada pelek mobil, mulai dari peang hingga pecah. Banyak yang tidak tahu bahwa ada pihak yang bisa dimintai pertanggung jawaban atas kejadian tersebut.
Dalam hal ini, pengemudi bisa mengklaim ganti rugi pada pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), seperti Jasa Marga. Langkah ini sudah diatur dalam Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2, yang berbunyi:
Baca juga: Bahaya, Jangan Pernah Pakai Mobil dengan Kondisi Pelek Peang
"Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dalam diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang."
Agus Pramono, Area Manager Jasamarga Tollroad Operator, mengatakan, proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan.
Pengemudi atau korban dapat melakukan klaim dengan cara menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol.
Baca juga: Kenali 5 Faktor Penyebab Pelek Mobil Peang
Agus menyebutkan, batas maksimum klaim ialah 3x24 jam sejak kejadian. Jadi, pengendara yang terdampak harus segera melaporkan keluhan itu kepada pihak Jasa Marga secara langsung melalui call center di 14080.
"Setelah melapor, petugas akan membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim lanjutannya," kata Agus.
Agar terhindar dari kejadian pelek peang, sangat disarankan untuk para pengemudi selalu menjaga kecepatan kendaraan, di angka maksimal yang sudah ditentukan.
Selain itu, penting juga untuk melakukan pengecekan pada ban secara berkala, termasuk tekanan udaranya. Ikuti selalu rekomendasi pabrikan terkait tekanan udara yang sesuai pada ban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.