Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Lubang di Jalan Tol Bikin Pelek Peang, Simak Cara Klaim Ganti Ruginya

Kompas.com - 25/01/2021, 16:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lubang di jalan tol dapat mengakibatkan kerusakan pada pelek mobil, mulai dari peang hingga pecah. Banyak yang tidak tahu bahwa ada pihak yang bisa dimintai pertanggung jawaban atas kejadian tersebut.

Dalam hal ini, pengemudi bisa mengklaim ganti rugi pada pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), seperti Jasa Marga. Langkah ini sudah diatur dalam Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2, yang berbunyi:

Baca juga: Bahaya, Jangan Pernah Pakai Mobil dengan Kondisi Pelek Peang

"Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dalam diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang."

Pelek peyang, bisa diservis dengan cara di-press.Donny Apriliananda Pelek peyang, bisa diservis dengan cara di-press.

Agus Pramono, Area Manager Jasamarga Tollroad Operator, mengatakan, proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan.

Pengemudi atau korban dapat melakukan klaim dengan cara menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol.

Baca juga: Kenali 5 Faktor Penyebab Pelek Mobil Peang

Agus menyebutkan, batas maksimum klaim ialah 3x24 jam sejak kejadian. Jadi, pengendara yang terdampak harus segera melaporkan keluhan itu kepada pihak Jasa Marga secara langsung melalui call center di 14080.

"Setelah melapor, petugas akan membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim lanjutannya," kata Agus.

Pelek mobil rusak setelah meintasi tol layang Jakarta-Cikampek (Japek).Instagram @meigitri Pelek mobil rusak setelah meintasi tol layang Jakarta-Cikampek (Japek).

Agar terhindar dari kejadian pelek peang, sangat disarankan untuk para pengemudi selalu menjaga kecepatan kendaraan, di angka maksimal yang sudah ditentukan.

Selain itu, penting juga untuk melakukan pengecekan pada ban secara berkala, termasuk tekanan udaranya. Ikuti selalu rekomendasi pabrikan terkait tekanan udara yang sesuai pada ban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke