Hanya saja, tilang elektronik ini belum sepenuhnya diberlakukan di wilayah tersebut. Dirlantas Polda DIY AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, untuk saat ini tahapan masih sekadar teguran saja belum ada penindakan.
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
“Kondisinya masih pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kami belum melakukan penindakan. Hanya memberikan pemberitahuan kepada pengendara jika sudah melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Iwan kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Meski hanya sekadar pemberitahuan, mantan Kapolres Sukoharjo tersebut mengatakan, pihaknya tetap mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Dengan begitu, pemilik kendaraan yang bersangkutan bisa mengetahui pelanggarannya dan ke depan bisa lebih tertib berlalu lintas.
2. Jawa Timur
Tilang elektronik juga sudah diterapkan di wilayah Jawa Timur. Bahkan uji coba ETLE ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2020.
Setidaknya ada 25 kamera pengawas yang sudah terkoneksi dengan ruang pengawas di TMC Polda Jatim.
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati
Kamera pengawas tersebut dipasang di lokasi atau titik yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas atau pun kecelakaan.
Hanya saja, penerapan tilang elektronik ini sempat dihentikan karena adanya pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
3. Jawa Tengah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.