JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) usai mobil atau motor terkait sudah dipindahtangankan ke orang lain perlu dilakukan.
Langkah ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan, seperti pengenaan pajak progresif. Pajak penambahan nilai ini berlaku di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta.
“Kami menyarankan bagi pemilik kendaraan yang sudah menjualnya ke orang lain agar segera melakukan pemblokiran STNK, agar terhindar dari pajak progresif,” ujar Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Syarat dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang
Ia menjelaskan, wilayah Ibu Kota sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu. Sehingga, jika nantinya pemilik kendaraan akan membeli kendaraan baru atas nama dan alamat sama bisa terkena pajak itu.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan,” tuturnya.
Baca juga: Video Viral Razia Knalpot Bising, Langsung Dirusak di Tempat
View this post on Instagram
Untuk besaran tarif pajak progresif sesuai dengan Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua.
Berikuf rincian pajak progresif wilayah Jakarta sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 2/2015:
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.
- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
- dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.