JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di wilayah DKI Jakarta mulai Senin (11/1/2021).
Selama penerapan PSBB yang akan berlangsung sampai 25 Januari 2021 itu, akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah dan juga di sektor transportasi.
Salah satunya yang diatur yakni mengenai jumlah penumpang yang diperbolehkan di angkutan umum atau pun taksi berbasis daring.
Sesuai dengan Pergub nomor 3 tahun 2021 selama PSBB jumlah penumpang yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas total yang ada.
Selain itu, penumpang maupun pengemudi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
Sementara itu, untuk kendaraan pribadi tidak ada pembatasan karena selama PSBB aturan ganjil genap (Gage) belum diberlakukan.
Meski begitu, penindakan bagi pelanggar lalu lintas berbasis daring atau tilang elektronik akan tetap diterapkan dengan pembatasan jumlah penindakan setiap harinya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, sebagaimana hasil evaluasi yang dilakukan maka aturan Gage belum diterapkan selama PSBB.
“Kalau untuk Electronic Traffic Enforcement Law (ETLE) tetap diterapkan seperti sebelumnya,” kata Fahri kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
Hanya saja, Fahri menambahkan, selama pandemi Covid-19 ini ada pembatasan dalam penanganan jumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring ETLE.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.