Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Jawa-Bali, Ojol Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat

Kompas.com - 11/01/2021, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI telah memutuskan untuk memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Langkah ini dilaksanakan guna menekan angka penyebaran virus corona alias Covid-19 usai periode Libur Natal dan Tahun Baru 2021. Seiring hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menerbitkan aturan baru.

Direstui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 resmi diterapkan pada periode yang sama. Di sana, beberapa aspek terkait aktivitas warga diatur, termasuk transportasi konvensional maupun daring.

Baca juga: PSBB Ketat Jawa-Bali, Lalu Lintas Kendaraan Bakal Dibatasi?

Bupati Karawang Cellica Nurrchadiana dibonceng seorang pengendala ojol dengan menerapkan protokol kesehatan.Dokumentasi Diskominfo Karawang Bupati Karawang Cellica Nurrchadiana dibonceng seorang pengendala ojol dengan menerapkan protokol kesehatan.

Menariknya, tak seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama, ojek pangkalan dan online boleh mengangkut penumpang. Tapi pihak terkait patut memenuhi syarat tertentu yakni selalu menerapkan protokol kesehatan.

Diantaranya, mengenakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, disinfektan kendaraan usai digunakan, pakai sarung tangan, tidak mengemudi saat sedang sakit, sampai dilarang berkerumun lebih dari lima orang di pangkalan.

"Agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar," tulis aturan itu.

Sementara untuk taksi online mengikuti ketentuan pembatasan di transportasi umum dan perseorangan yang diatur dalam Pasal 24 ayat 4.

Baca juga: Siap-siap, Tarif Tol JORR Naik Lagi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta)

Dimana dinyatakan bahwa kapasitas angkut mobil penumpang, bus, serta angkutan perairan dan perkeretaapian maksimal 50 persen dari kapasitas angkut kendaraan masing-masing.

Lebih khusus terhadap mobil barang, paling banyak mengangkut dua orang per baris kursi. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 50 juta.

Jika pelanggaran diulang, maka izin angkut dibekukan sementara hingga pencabutan izin. Petunjuk teknis soal ketentuan pembatasan dan sanksi akan diatur lebih rinci dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau