Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mengenal Emisi Gas Buang Kendaraan yang Jadi Aturan Wajib di DKI

Kompas.com - 11/01/2021, 07:42 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menciptakan udara yang sehat dan bersih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mewajibkan kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas melakukan uji emisi.

Regulasi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang sanksinya bakal berlaku pada 24 Januari 2021.

Mengutip pepatah tak kenal maka tak sayang, buat yang belum mengerti apa itu gas buang kendaraan, kita kulik sedikit soal emisi kendaraan bermotor.

Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengatakan, emisi gas buang kendaraan adalah hasil akhir dari sisa pembakaran pada internal combustion engine.

Baca juga: Jakarta Terapkan Uji Emisi, Bagaimana Nasib RX-King?

Asap yang mengandung banyak gas buang berbahaya dari kendaraan bermotor.dosomething Asap yang mengandung banyak gas buang berbahaya dari kendaraan bermotor.

"Jadi sisa pembakaran yang terjadi di dalam mesin tersebut yang kemudian dikeluarkan melalui exhaust. Dalam emisi gas buang yang dikeluarkan dari knalpot itu terdapat beberapa kandungan zat, secara garis besarnya itu namanya gas buang," ucap Bambang kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Kandungan hasil pembakaran yang menjadi emisi gas buang dari kendaraan, terdiri dari beberapa macam jenis yang diklaim memiliki efek merugikan.

Mulai dari Karbon Monoksida (CO) dengan sifat tidak berbau dan berwarna namun beracun, Hidrokarbon (HC) yang berasal dari pembakaran yang tak sempuran, Karbon Dioksida (CO2) yang memiliki imbas pada lingkungan, dan Nitrogen Oksida (NOx) yang bisa mengakibatkan ganguan saluran pernapasan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Lingkungan Hidup DKI (@dinaslhdki)

Guna menekan polusi udara tersebut, maka uji emisi gas buang untuk kendaraan di DKI Jakarta menjadi hal yang diwajibkan, khususnya bagi mobil dan sepeda motor dengan usia tiga tahun lebih.

Sanksi

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, wajib uji emisi diterapkan sebagai langkah pengendalian polusi. Selain itu, tujuannya agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan udara yang dihirup.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke