JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021).
Kebijakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayah DKI Jakarta yang terus mengalami peningkatan.
Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dalam Kepgub tersebut disebutkan "Menetapkan pemberlakuan, jangka waktu, dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021,"
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Pergub Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
View this post on Instagram
Dengan adanya aturan PSBB ketat ini otomatis akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat di luar rumah.
Mulai dari perkantoran hingga sektor transportasi umum yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Terkait dengan aturan ini, Gabungan Aksi Roda Dua ( Garda) Indonesia yang merupakan wadah dari pengemudi ojek online (ojol) tidak ada perubahan pada operasional ojek daring.
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait operasional ojek berbasis daring.
“Saat ini kami sedang menunggu aturan mengenai transportasi berbasis online dari pemerintah pusat maupun daerah di Jawa-Bali. Tapi info sementara di DKI Jakarta, ojol masih boleh bawa penumpang seperti biasa,” kata Igun saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/1/2021).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan