JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menciptakan udara yang sehat dan bersih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mewajibkan kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas melakukan uji emisi.
Regulasi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang sanksinya bakal berlaku pada 24 Januari 2021.
Mengutip pepatah tak kenal maka tak sayang, buat yang belum mengerti apa itu gas buang kendaraan, kita kulik sedikit soal emisi kendaraan bermotor.
Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengatakan, emisi gas buang kendaraan adalah hasil akhir dari sisa pembakaran pada internal combustion engine.
"Jadi sisa pembakaran yang terjadi di dalam mesin tersebut yang kemudian dikeluarkan melalui exhaust. Dalam emisi gas buang yang dikeluarkan dari knalpot itu terdapat beberapa kandungan zat, secara garis besarnya itu namanya gas buang," ucap Bambang kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).
Kandungan hasil pembakaran yang menjadi emisi gas buang dari kendaraan, terdiri dari beberapa macam jenis yang diklaim memiliki efek merugikan.
Mulai dari Karbon Monoksida (CO) dengan sifat tidak berbau dan berwarna namun beracun, Hidrokarbon (HC) yang berasal dari pembakaran yang tak sempuran, Karbon Dioksida (CO2) yang memiliki imbas pada lingkungan, dan Nitrogen Oksida (NOx) yang bisa mengakibatkan ganguan saluran pernapasan.
Sanksi
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, wajib uji emisi diterapkan sebagai langkah pengendalian polusi. Selain itu, tujuannya agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan udara yang dihirup.
Penerapan wajib uji emisi serta sanksinya, tak terbatas pada kendaraan asal Jakarta atau pelat B saja, tapi juga untuk kendaraan luar yang beroperasi di DKI.
"Sanksi bagi yang tidak lulus atau tidak mengikuti uji emisi itu berupa disinsentif parkir dengan tarif tertinggi, akan disinergikan juga dengan kepolisian berupa penindakan penilangan," ucap Syaripudin, Rabu (6/1/2021).
"Harus disadari, 70 persen sumber polusi udara di Jakarta itu berasal dari kendaraan bermotor, sisanya dari sumber yang tidak bergerak," kata dia.
Untuk disinsentif parkir dengan tarif maksimal, rencananya bakal diterapkan pada 24 Januari 2021. Namun untuk penindakan tilang sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Syarat
Untuk uji emisi di Jakarta sendiri masih mengacu pada Pergub 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mengikuti Euro II.
Tertulis dalam Pergub tersebut, pengetesan uji emisi pada kendaraan bermotor untuk mengukur kandungan CO dan HC dari sisa pembakaran.
Sementara untuk parameter sebagai berikut ;
- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/11/074200215/mengenal-emisi-gas-buang-kendaraan-yang-jadi-aturan-wajib-di-dki