JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta mulai mengetatkan uji emisi. Pedagang RX-King mengatakan penjualannya bakal terpengaruh aturan baru ini tapi tidak banyak.
Seperti diberitakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, kendaraan yang berusia tiga tahun atau lebih wajib melakukan uji emisi.
Kendaraan yang tak lulus atau tak mengikuti uji emisi akan dikenakan sanksi, berupa penerapan tarif parkir tertinggi dan tilang. Sanksi rencananya berlaku mulai 24 Januari 2021.
Baca juga: Pengguna Ninja 150 dan RX-King Pesimistis Bisa Lulus Uji Emisi Jakarta
Arif atau dikenal Arif King Priok, pecinta RX-King sekaligus pedagang motor 2-tak klasik, mengatakan, peraturan dibuat untuk langkah baik jadi mesti dituruti.
"Peraturan ini sudah dibuat pemerintah kita pasti ikut. Tapi pasti ini pengaruh ke penjualan," kata Arif kepada Kompas.com, belum lama ini.
Arif belum bisa menghitung dampak yang ditimbulkan oleh peraturan ini. Tapi menyebut tidak berpengaruh banyak sebab konsumennya lebih banyak di daerah.
"Kembali lagi untungnya konsumen saya ini marketnya banyak di daerah, Medan, Semarang, Jogya. Intinya di daerah, tapi pengaruhnya pasti ada," katanya.
Di sisi lain Arif percaya bahwa penggemar dan pehobi RX-King atau motor 2-tak model lain sebetulnya tidak terpengaruh dengan peraturan ini.
"Sebagai pehobi RX-King dan motor 2-tak, saya jujur dari hati saya bilang tidak pengaruh, karena itu hobi saya kok," katanya.
Alasannya saat ini motor 2-tak ialah motor hobi dan hanya dipakai sesekali saja. Sedangkan buat harian biasanya pemilik memakai kendaraan atau motor lain.
Baca juga: Pehobi 2-Tak Bakal Bertahan Pakai Motor Meski Tak Lulus Uji Emisi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.