Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Bagaimana dengan Aturan Ganjil Genap?

Kompas.com - 11/01/2021, 06:38 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah ini akan berlangsung selama 15 hari mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021).

Lamanya penerapan PSBB ini sebagaimana Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

PSBB ini sebagaimana mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

"Menetapkan pemberlakuan, jangka waktu, dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," bunyi diktum kesatu Kepgub itu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta)

Selain itu, Anies juga menerbitkan Pergub Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Dengan adanya penerapan PSBB ini otomatis kegiatan masyarakat akan dilakukan pembatasan seperti sebelumnya, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Selain itu, juga meliputi aturan pembatasan penumpang mobil pribadi, transportasi umum hingga penerapan aturan ganjil genap.

Sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020)Sudin Kominfotik Jakarta Utara Sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, untuk aturan mengenai pembatasan kendaraan bermotor khususnya roda empat atau mobil belum dilakukan.

“Untuk aturan ganjil genap belum diberlakukan, “ kata Fahri kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

Peniadaan aturan ganjil genap tersebut, kata Fahri, merupakan hasil evaluasi yang sudah dilakukan terkait dengan pembatasan kendaraan di tengah PSBB.

“Ya sementara dari hasil evaluasi (yang dilakukan) ganjil genap belum diberlakukan,” ujarnya.

Untuk pemberlakukan aturan pembatasan kendaraan ini, masih akan dilakukan evaluasi dan menyesuaikan dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau