JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah ini akan berlangsung selama 15 hari mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021).
Lamanya penerapan PSBB ini sebagaimana Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali.
PSBB ini sebagaimana mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
"Menetapkan pemberlakuan, jangka waktu, dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," bunyi diktum kesatu Kepgub itu.
View this post on Instagram
Selain itu, Anies juga menerbitkan Pergub Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dengan adanya penerapan PSBB ini otomatis kegiatan masyarakat akan dilakukan pembatasan seperti sebelumnya, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
Selain itu, juga meliputi aturan pembatasan penumpang mobil pribadi, transportasi umum hingga penerapan aturan ganjil genap.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, untuk aturan mengenai pembatasan kendaraan bermotor khususnya roda empat atau mobil belum dilakukan.
“Untuk aturan ganjil genap belum diberlakukan, “ kata Fahri kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati
Peniadaan aturan ganjil genap tersebut, kata Fahri, merupakan hasil evaluasi yang sudah dilakukan terkait dengan pembatasan kendaraan di tengah PSBB.
“Ya sementara dari hasil evaluasi (yang dilakukan) ganjil genap belum diberlakukan,” ujarnya.
Untuk pemberlakukan aturan pembatasan kendaraan ini, masih akan dilakukan evaluasi dan menyesuaikan dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.